Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BUNTUT dari meninggalnya dua petugas keamanan (satpam) di Perumahan Permata Bintaro, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, karena pesta minuman keras oplosan, aparat Polres Tangsel menetapkan lima tersangka.
Mereka ialah Roni Mulia Raja Guguk, penjual miras merek vodka dan mansion di Jl Elang IV RT 004/01, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Iwan, distributor, Liman, pemilik industri rumahan yang memproduksi miras di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, beserta dua karyawannya, Kuswo dan Hermanto.
"Kelima orang yang kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka ini, setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam kepada saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yuriko, Jumat (13/4).
Adapun barang bukti yang disita petugas dari industri rumahan miras di wilayah Cipondoh Kota Tangerang berupa, dua buah mesin cetak botol, 21 dus minuman vodka dan mansion siap edar, enam dua botol kosong, lima jeriken ukuran 25 liter ethanol, tiga botol perasa jeruk, satu botol perasa vanila, satu jeriken caramel, dan beberapa kardus kosong.
"Pabrik miras ini sudah berjalan sekitar dua tahun, dengan omset tiap hari mencapai Rp16 juta," ungkap Alexander.
Dan sampel barang bukti itu, kata dia, telah dikirimkan ke Puslabfor Mabes Polri dan Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) Provinsi Banten guna dilakukan penyelidikan lebih jauh.
Seperti diberitakan, pada Selasa (10/4) malam dan Rabu (11/4) dini hari lalu, Ade Firmansyah, 34, dan Rohman, 40, petugas keamanan di Perumahan Permata Bintaro, Ciputat, meninggal dunia, setelah dua malam berturut-turut pesta miras oplosan.
Selain merasa panas dan nyeri di bagian dada serta mual, mereka juga muntah-muntah. Sehingga oleh anggota keluarga mereka dilarikan ke Puskesmas Ciputat dan Rumah Sakit Sari Asih, Ciputat, Kota Tangsel. Namun, tidak lama kemudian, mereka menghembuskan napas terakhir.
Di lokasi mereka pesta miras, kata Yuriko, aparat Polres Tangsel menemukan barang bukti berupa tujuh botol vodka kosong, dua botol mansion, dua botol minuman energi, dua botol soft drink, dan sisa soft drink. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved