Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BEREDAR surat pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang ditujukan ke diskotek Exotic. Surat itu langsung ditandatangani langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Edy Junaedi, hari ini.
Pencabutan izin itu terkait dengan ditemukannya seorang pengunjung yang tewas lantaran diduga overdosis usai menggunakan narkoba.
Dalam surat itu tertulis PT Exotic Paradise yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Dalam, Mangga Besar, Jakarta Pusat, diminta untuk menutup secara mandiri dalam waktu 5x24 jam.
"Terhitung sejak diterima surat ini (Selambat-lambatnya sampai dengan hari Rabu tanggal 18 April 2018)," tulis isi surat itu.
Saat dihubungi, Kamis (12/4) malam, Edy belum meresponnya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memberi sinyal ihwal pencabutan izin diskotek Exotic itu.
"Yang jelas bukti sudah cukup dan kami pasti eksekusi (penutupan Exotic),” kata Anies, Rabu (11/4) kemarin.
Selain diduga ada peredaran narkoba, dalam investigasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta meyebutkan Exotic melanggar jam operasional.
Hal itu diketahui, saat BNN menanyakan kematian Sudirman, pengunjung yang over dosis di tempat itu. Dari keterangan managemen, Sudirman pengunjung yang OD itu datang ke tempat hiburan itu Minggu (1/4) pukul 06.00 WIB.
"Keterangan mangemen dia (Sudirman) datang pukul 06.00 ditemukan tewas jam 08.00. Ditemukan tewasnya di dalam diskotek itu. Artinya kan itu melanggar jam operasional, masa jam 6 pagi masih buka," kata Kepala BNNP DKI Brigjen Johnypol kepada Media Indonesia, Senin (9/4). (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved