Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Enam Pelaku Persekusi di Cikupa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Sumantri
12/4/2018 20:30
Enam Pelaku Persekusi di Cikupa Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
(thinkstock)

KOMARUDIN, Ketua RT 07/03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/4) sore, divonis hukuman lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang karena terbukti sebagai otak dari persekusi pasangan R dan M yang dinilai telah melakukan hubungan mesum di kontrakan di wilayahnya.

Putusan tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman tujuh tahun pada sidang sebelumnya.

"Komarudin divonis lima tahun penjara, karena selain belum pernah melawan hukum,, juga punya keluarga dan anak kecil yang masih butuh perhatiannya," kata Muhammad Irfan, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Dan yang memberatkan terdakwa, kata Majelis Hakim, seharusnya selaku aparat wilayah, RT tidak boleh semena-mena. Mengingat di lingkungannya itu ia merupakan panutan warga. Namun, justru ia melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain malu dan sakit karena dianaya secara beramai-ramai.

Mendengar putusan Majelis Hakim, Komarudin menunduk dan menyatakan pikir-pikir. Kemudian oleh Majelis Hakim, terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan banding atas putusan itu.

Pada sidang lanjutan, Majelis Hakim memvonis satu tahun enam bulan penjara kepada Gunawan, Ketua RW setempat, yang pada sidang sebelumnya dituntut dua tahun penjara.

Selain itu juga menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada empat orang lainnya, yang turut serta menganiaya pasangan R dan M.

Mereka adalah Suhendang, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, dan Nuryadi.

"Keempat terdakwa ini divonis tiga tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum. Sehingga menyebabkan orang lain luka dan malu," kata Majelis Hakim.

Putusan terhadap empat orang itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang pada sidang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.

"Ya mereka selain belum pernah melanggar hukum, juga punya keluarga dan anak kecil," kata Majelis Hakim.

Mendengar putusan itu, Gunawan dan empat orang lainnya, menunduk dan menerima. Sementara kuasa hukum keenam orang tersebut merasa keberatan karena berdasarkan Pasal 170, mereka secara bersama-sama melakukan penganiayaan tersebut, sehingga hukumannya harus rata.

"Kami akan membicarakan terlebih dahulu kasus ini dengan komarudin, untuk melakukan banding atau tidak," kata dia. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya