Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BELANJA pegawai di Pemerintahan Kota Bekasi sebesar Rp1,4 triliun, nyatanya masuk dalam kategori terbesar di Jawa Barat selain Kota Bandung. Namun, hal itu belum diiringi peningkatan kinerja para pegawai yang bekerja di dalamnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Supandi Budiman menyampaikan, sejak diterapkannya sistem absensi elektronik Januari lalu, sejumlah pegawai telah mendapat pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dinamis. Dalam kurun waktu tiga bulan, pemerintah bisa menghemat anggaran belanja pegawai hampir Rp100 juta.
“Masih ada pegawai yang terlambat, atau bahkan tidak masuk. Artinya mereka belum sadar kinerja mereka seharusnya meningkat sejak ada kebijakan TPP,” ungkap Supandi, Kamis (5/4).
Supandi menjelaskan, besaran TPP pegawai setingkat Eselon III saat ini bisa mendapatkan besaran sebesar Rp25 juta tiap bulan. Jumlah itu meningkat dibandingkan besaran TPP tahun lalu sebesar Rp17 juta.
Sehingga, kata dia, dalam satu bulan pegawai eselon III bisa membawa pulang take home pay tunjangan beserta gaji pokok mulai Rp30-35 juta dalam satu bulan. Hal itu pun berlaku bagi pegawai berstatus non-PNS atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang ada di Pemkot Bekasi.
“Untuk TKK, gaji pokok ditambah tunjangan satu pegawai TKK bisa membawa pulang THP mulai Rp5 hingga Rp6 juta,” jelas dia.
Sebetulnya, kata dia, fungsi dari absensi elektronik bukan sebatas penanda kehadiran pegawai. Sebab, dari absensi tersebut kinerja pegawai pun dapat terlihat, sebab laporan kinerja saat ini terintegerasi dengan sistem absensi pegawai.
Tidak hanya mengatur sistem monitoring pegawai, pemerintah setempat pun menyiapkan sanksi dan penghargaan (reward and punishment) bagi pegawai.
Adapun, pelanggaran yang harus dihindari antara lain adalah terlambat masuk, pulang lebih awal, tidak masuk tanpa keterangan, hingga tidak membuat laporan kinerja.
Pegawai yang melanggar, akan diganjar dengan menerima pemotongan TPP. Besaran potongan akan disesuaikan dengan lama keterlambatan mulai dari 16 menit hingga 180 menit.
“Potongan tunjangan mulai dari 0,25% dari besaran TPP hingga 5% kalau pegawai tersebut ketahuan tidak masuk tanpa keterangan (mangkir),” tandas Supandi.
Pada 2018, besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Bekasi mencapai Rp5,6 triuliun. Dari jumlah tersebut sebesar 60% dialokasikan untuk belanja langsung dan sebanyak 40% dialokasikan untuk belanja tidak langsung.
Ada pun, alokasi belanja tidak langsung pada 2017 adalah sebesar Rp2,3 triliun. Di dalamnya, termasuk belanja pegawai sebesar Rp1,4 triliun. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved