Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pemerintah Segel Aset 368 Hektare di Puncak

Dede Susianti
02/3/2018 07:17
Pemerintah Segel Aset 368 Hektare di Puncak
(MI/DEDE SUSIANTI)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemarin menyegel kawasan hutan lindung di Bogor seluas 368 hektare yang selama puluhan tahun dikuasai atau dirambah oleh kalangan pengusaha dan perorangan.

Kegiatan yang melibatkan 125 personel gabungan itu terjadi di kawasan hulu, tepatnya di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cipayung, Desa Megamendung, dan RPH Babakan Madang, Desa Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pihak yang turun ke lapangan antara lain Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, perwakilan JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejati Jawa Barat, JPN Kejari Cibinong, Perum Perhutani, POM TNI, Polres Bogor, Pemda Kabupaten Bogor, serta pihak Kecamatan Babakan Madang dan Kecamatan Megamendung.

"Ini merupakan penertiban dan pengamanan kawasan hutan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No 133/Pdt.G/2009/PN.Cbn juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 396/Pdt/2010 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No 1635 K/Pdt," ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani selaku pimpinan penyegelan.

Menurut dia, upaya pengembalian fungsi kawasan hutan sesuai dengan Keppres No 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur). Isinya ialah menetapkan Bopunjur sebagai kawasan konservasi air dan tanah yang bertujuan untuk menjamin tetap berlangsungnya keberadaan air, perlindungan terhadap kesuburan tanah, pencegahan erosi dan banjir bagi Bopunjur dan daerah hilir, termasuk DKI Jakarta.

Dikatakannya, kawasan itu seharusnya dikelola oleh Perum Perhutani. Namun, kenyataannya dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dan akibatnya mengubah fungsi kawasan hutan.

Sebelumnya, kata Rasio, Pengadilan Negeri Cibinong telah melakukan peneguran kepada pihak yang secara tidak sah menguasai kawasan hutan.

Selanjutnya akan dilakukan pula upaya pengamanan dan penegakan hukum lainnya. " Akan dilakukan penertiban dengan membongkar 15 bangunan di lahan 368 hektare ini. Kewenangannya ada di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor karena terkait izin bangunan," ungkapnya.

Berdasar data yang ada, setelah 15 bangunan, target penertiban berikutnya ialah 45 bangunan dan vila di kawasan itu.

Program reboisasi

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Indra Eksploitasia, mengatakan kawasan hutan seluas 9.200 hektare di Bopunjur harus bebas dari gangguan perambah hutan, termasuk bangunan dan vila ilegal.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Cibinong Ferly Sarkowi menambahkan penertiban menunggu sampai tahap tiga atau teguran selesai. "Sekarang sudah mau masuk tahap tiga. Kalau pemilik tidak membongkar sendiri, nanti tim gabungan akan menertibkan. Masa tenggangnya 21 hari," ungkap Ferly.

Di sisi lain, Perum Perhutani menyatakan akan melakukan reboisasi untuk mendukung pengembalian fungsi kawasan hutan. Reboisasi itu akan melibatkan masyarakat desa di sekitar hutan melalui program kemitraan kehutanan mulai tahun ini.

Dalam pola ini, masyarakat dapat memanfaatkan hutan dengan menanam komoditas yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan sekaligus tetap mempertahankan fungsi hutan lindung dan ekologi kawasan hutan. (Ind/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya