Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Polisi Tangkap Penyebar Hate Speech

Mal/J-1
17/2/2018 08:21
Polisi Tangkap Penyebar Hate Speech
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AA, pelaku yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap tokoh ulama, Buya Syafii Maarif.

"Dia ditangkap Rabu (14/2) di rumahnya di kawasan Bekasi. Pelaku ditangkap terkait posting-an di Facebook milik pelaku dengan akun Asyhadu Amrin. Dia diduga dengan sengaja mem-posting gambar dan tulisan dengan konten yang memuat hate speech kepada penguasa atau badan umum, yang di dalamnya terdapat penghinaan kepada tokoh ulama Buya Syafii dan Polri," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran.

Selain ke Buya Syafii, ujaran kebencian di akun tersebut ditujukan ke Presiden Joko Widodo dan Polri.

'Saat Ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu? Sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop?' tulis AA dalam akunnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya