Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar sosiali-sasi sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 10/2018 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemanfaatan data kependudukan melalui integrasi sistem ini harus didorong untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat yang cepat, tepat, dan mudah. “Saya mengapresiasi sosialisasi ini. Pemprov DKI harus jadi tolok ukur sebagai pelaksana pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, Senin (12/2).
Dia menjelaskan integrasi antara sistem informasi dan data kependudukan diharapkan mampu mencegah adanya duplikasi dan inkonsistensi data. Untuk itu, lanjutnya, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus meningkatkan sistem informasi, juga kesiapan teknis dan nonteknis melalui pengelolaan informasi dan teknologi terintegrasi. “Jangan ada ego sektoral. Kita tidak bisa bekerja sendiri,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statitistik DKI Jakarta Dian Ekowati mengatakan tujuan sosialisasi ini guna meningkatkan kesadaran semua SKPD mengenai pentingnya validitas kependudukan di seluruh sektor pelayanan publik. Hal itu, imbuhnya, sangat penting bagi pengembangan satu data yang terintegrasi, termutakhir, dan valid. (Ssr/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved