Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MULAI tahun depan, puluhan ribu pegawai di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, bakal tak lagi bisa mengakali presensi kehadiran.
Pasalnya, mulai 2 Januari 2018 mendatang, pemerintah setempat memberlakukan sistem elektronifikasi presensi pegawai.
Kepala Badan Kepegawai-an Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Reny Hendrawati menyampaikan, selain membaca jam masuk pegawai, presensi elektronik itu akan melacak siapa saja pegawai yang sengaja pulang lebih awal dan pegawai mangkir tugas.
Pemotongan besaran tunjangan penambah-an penghasilan (TPP) sudah disiapkan sebagai sanksinya.
"Alatnya sudah disiapkan tiap organisasi perangkat dae-rah (OPD). Per 2 Januari 2018, sistem tersebut akan berjalan," ungkap Reny.
Ia menambahkan, penerapan sistem presensi elektronik dilakukan untuk meningkatkan kinerja serta disiplin para pegawai.
Dengan sistem tersebut, monitoring kinerja dan kedisiplinan akan dilakukan secara efektif.
Tak hanya mengatur sistem monitoring pegawai, pemerintah setempat pun menyiapkan sanksi dan penghargaan (reward and punishment) bagi pegawainya.
Adapun pelanggaran yang harus dihindari di antaranya ialah terlambat masuk, pulang lebih awal, tidak masuk tanpa keterangan, dan tidak membuat laporan kinerja.
Pegawai yang melanggar akan diganjar dengan menerima pemotongan TPP.
Besaran potongan akan disesuaikan dengan lama keterlambatan mulai dari 16 menit hingga 180 menit.
"Potongan tunjangan mulai dari 0,25% dari besaran TPP hingga 5% kalau pegawai tersebut ketahuan mangkir," jelas Reny.
Ia menjelaskan sosialisasi akan penerapan sistem presensi elektronik sudah dilakukan ke tiap-tiap OPD. Dengan adanya sistem itu, pegawai sendiri yang akan menentukan besaran TPP yang akan mereka dapatkan tiap bulan.
Apabila alat presensi rusak, lanjut dia, BKPPD memberikan waktu pada OPD terkait untuk memperbaiki dalam waktu 4-14 hari.
Lewat dari tenggang waktu tersebut alat itu belum juga diperbaiki, seluruh pegawai yang ada di dalam OPD tersebut akan dianggap hadir 95% saja.
"Kepala OPD bertanggung jawab sampai pemeliharaan alat. Jika alat itu rusak dan tidak dibetulkan juga, keha-diran semua pegawai akan dianggap 95% saja," ucapnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved