Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
EMPAT pelaku penyebar sekaligus pemeran video asusila dibekuk Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri pada Selasa (7/11). Keempat pelaku itu ialah AM, 42, NH, 30, RH, 28, dan ER, 22. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan beredarnya foto dan video konten asusila dengan klasifikasi BDSM (bondage, discipline, sadism, masochism) di media sosoial. “Mereka mengunggah video dan foto asusila sesama jenis dengan klasifikasi BDSM, yaitu hubungan seksual yang melibatkan kekerasan fisik,” ungkapnya, Kamis (9/11).
Keempat pelaku, jelas Fadil, memiliki peran masing-masing. Tersangka AM menjadi pemegang kendali atau master satu dalam setiap adegan, sedangkan NH berperan menjadi budak atau slave satu. Tersangka AM merupakan karyawan swasta dan berstatus ayah dua anak, sedangkan tersangka NH bekerja sebagai terapis pijat. “Mereka ditangkap di tempat berbeda. AM ditangkap di Cakung dan NH di Pasar Rebo, Jakarta Timur,” kata Fadil. Selanjutnya tersangka AM mengunggah video dan foto BDSM melalui akun media sosial Facebook berinisial E. Mereka menyebarkan ke berbagai kelompok BDSM dalam negeri dan luar negeri untuk mencari peminat baru.
“Motifnya kepuasan seksual saja,” ujarnya. Dalam pengembangan penyelidikan, dua tersangka lain RH dan ER ditangkap pada Rabu (8/11). RH berperan sebagai master dua, sedangkan ER sebagai slave dua. RH warga Jakarta Utara dan ER warga Bekasi Timur. Keempat tersangka mengikuti 17 kelompok FB BDSM Indonesia dengan jumlah anggota 26.650 orang. Juga mengikuti 20 kelompok FB internasional beranggotakan 48.913 orang. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun bui dan/atau Pasal 36 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Sru/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved