Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Hadapi Gugatan SPBU, Dinas Diwakili Kejaksaan

(Ant/J-4)
10/11/2017 02:45
Hadapi Gugatan SPBU, Dinas Diwakili Kejaksaan
(Ilustrasi--thinkstock)

KEJAKSAAN Tinggi DKI Jakarta akan mewakili Dinas Bina Marga DKI sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dalam menghadapi gugatan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atas pembangunan terowongan (underpass) antara Jalan Matraman Raya dan Jalan Pramuka Raya. “Menjadi JPN sekaligus membantu Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi, Kamis (9/11).
.

Sebelumnya, UD Nina Usman selaku pengelola SPBU menggugat Dinas Bina Marga karena pembangunan underpass dianggap telah menurunkan omzet dari Juli sampai September 2017. “Dalam gugatan, mereka juga memohon untuk menghukum tergugat guna mengganti kerugian sebesar Rp8 miliar,” kata Nirwan. Menurutnya, keputusan menjadi JPN atas permohonan bantuan hukum dari Dinas Bina Marga DKI. (Ant/J-4))



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik