Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PABRIK minuman keras (miras) oplosan di Jalan Nagka, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, digerebek polisi. Bos pabrik dan dua karyawannya ditangkap dalam penggerebekan itu. Kapolsek Cimanggis Komisaris Sunarto mengatakan penggere-bekan itu berdasarkan informasi masyarakat yang kerap melihat aktivitas pengepakan kardus ke dalam pikap. “Saat kami geledah, pemilik pabrik sedang mengoplos miras dengan bahan kimia. Miras ini campuran dari bahan cairan, seperti arak, alkohol, air keran mentah, dan pewarna,” kata Sunarto, Kamis (9/11).
Bos pabrik, Romadhon, 37, mengaku pabrik itu baru beroperasi pada September. Dalam satu hari mereka mampu memproduksi 30 dus karton, masing-masing berisi 12 botol. Peredaraanya di Kota Depok dan sekitarnya. “Keuntungan hasil penjualan senilai jutaan rupiah,” paparnya. (KG/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved