Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
BARESKRIM Polri menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama PT Crown Pratama, BB terkait penyimpangan gula rafinasi yang didistribusikan ke 56 hotel mewah dan cafe di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya mengatakan tersangka BB diduga kuat mengetahui dan menyetujui penyimpangan konsumsi gula yang hanya digunakan untuk konsumsi industri.
"Hari ini sudah dilakukan gelar perkara dan menetapkan BB sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam perkara ini penyidik telah mendapatkan dua alat bukti.
Penyidik telah memeriksa enam saksi ahli sekaligus menyita dokumen pembelian dan penjualan gula tersebut.
"Kami juga telah lakukan penggeledahan dan menemukan aktifitas pengemasan gula dalam bentuk sachet yang kemudian dijual di hotel dan cafe," jelasnya.
Penyidik pun mengamankan 20 sak gula kristal rafi nasi atau 50 kilogram dan 82500 sachet gula siap konsumsi.
Selain itu, ditemukan pula kantong kemasan gula yang berlebel
nama hotel dan cafe.
"Selain itu berdasarkan SK Menteri Perdagangan No 527 Tahun 2004 menerangkan gula ini dilarang digunakan untuk konsumsi. Dan hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun," imbuhnya.
Agung menerangkan, BB sebagai direktur memegang kendali atas proses pemindahan dan pengemasan gula rafinasi menjadi gula siap konsumsi.
Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan tersangka BB untuk mengungkap
dua distributor yang menjadi menyuplai gula tersebut.
"Kita akan dalami lagi perannya hari Senin kita akan periksa," imbuhmya.
Saat ini penyidik juga menelusuri sumber gula rafinasi.
Dari penyidikan sementara tersangka memesan gula dari dua distributor gula rafinasi.
Sebelumnya, penyidik bareskrim melakukan penggeledahan gudang gula milik perusahaan tersangka di Kelurahan Kedaung Kali Angke
Cengkareng Jakarta Barat.
Gula tersebut dijual di hotel dan cafe dengan harga Rp130 pershacet.
Tindakan yang dilakukan perusahaan ini pun diduga melanggar undang-undang Perlindungan Konsumen dan UU tentang UU Pangan dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved