Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLISI menetapkan Andreas Tjahyadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang, Banten. Ia dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno merupakan pemilik saham PT Japirex. “Iya tersangka. Pasalnya penipuan, penggelapan terkait satu objek tanah,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Kantor Polda Metro Jaya, kamis (19/10). Nico mengatakan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anderas. Nico belum memerinci waktu pasti pemeriksaan rekan Sandiaga itu. Yang jelas, Andreas dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pekan ini. “Mudah-mudahan nanti minggu ini akan datang,” ung-kap Nico.
Nico menyebut, sejatinya Andreas telah dipanggil sebelumnya. Namun, sampai hari ini ia belum memenuhi panggilan polisi. “Rencananya Pak Andreas akan datang minggu ini.” Sementara itu, perihal status Sandiaga, polisi memastikan masih sebagai saksi. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pernah memeriksa Sandiaga pada Jumat, 31 Maret 2017. “(Sandiaga) masih saksi, ya. Kami lengkapi Pak Andreas dulu. Apa yang menjadi keterangan Pak Andreas jadi acuan kami dalam proses penyidikan ke depan,” tambahnya. Nico mengaku belum menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Sandiaga. Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih fokus menggali keterangan Andreas.
Sebelumnya, kuasa hukum dari pelapor Djoni Hidajat, Fransiska Kumalawati Susilo, melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya. Laporan tertera dalam laporan polisi nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017. Fransiska mengaku merugi hingga Rp12 miliar akibat tanahnya digelapkan PT Japirex, perusahaan yang sahamnya dipegang Sandiaga dan Andreas. (MTVN/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved