Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

DKI Buka Pendaftaran Non-PNS

(Nic/J-3)
29/9/2017 03:30
DKI Buka Pendaftaran Non-PNS
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

MORATORIUM penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) menyebabkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kekurangan sekitar 40 ribu pegawai. Untuk mengisi kekurangan itu, tengah disiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) merekrut tenaga non-PNS. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat kebutuhan PNS di DKI dari 2017 hingga 2022 mendatang sebesar 110.404 orang. Namun, jumlah PNS di DKI saat ini hanya ada 69.999 orang. Dengan demikian, ada selisih sebesar 40.405 orang. Selisih disebabkan setiap tahun ada pegawai yang pensiun sejumlah rata-rata 4.000 orang.

Dari 2017 hingga 2022 mendatang, akan ada 22.873 pegawai yang pensiun. "Moratorium dicabut atau tidak dicabut, yang jelas DKI akan tetap menyelesaikan masalah kepegawaiannya," kata Kepala BKD Agus Suradika di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin. Untuk itu, jelas Agus, pergub tengah dibuat untuk merekrut tenaga non-PNS. Hal itu disebabkan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengizinkan Pemprov DKI untuk menyelesaikan persoalan kurangnya pegawai. Pergub itu direncanakan akan terbit sebelum Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat lengser dari jabatannya pada pertengahan Oktober mendatang.

Meski formasi maksimal pegawai di DKI sebanyak 110 ribu orang, Agus menuturkan jumlah tenaga yang direkrut tidak akan sebanyak itu. Tenaga non-PNS tersebut akan digaji dengan menggunakan APBD sektor belanja nonpegawai. Indeks penggajiannya didasarkan pada upah minimum provinsi. "Yang mau diisi adalah yang nanti pensiun pada 2018," ucapnya. Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan kurangnya jumlah pegawai di lingkup Pemprov DKI Jakarta saat ini telah mencapai tahap kritis.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya