Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Air Kali Bekasi Tercemar Parah

(Gan/J-2)
29/9/2017 02:45
Air Kali Bekasi Tercemar Parah
(ANTARA FOTO/Paramayuda)

AKIBAT sering tercemar, air Kali Bekasi masuk kategori tak layak diolah menjadi air minum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, air Kali Bekasi tidak lagi masuk kelas. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengakui kualitas air Kali Bekasi sudah keluar dari kelas air minum yang seharusnya. "Ada empat kelas, tetapi kategori mana pun tidak masuk," kata dia, kemarin. Kualitas air kali untuk konsumsi seharusnya masuk peringkat pertama.
Aliran kali yang masuk peringkat pertama hanya aliran Kali Malang. Aliran Kali Bekasi sempat masuk peringkat empat.

Peringkat tersebut ialah kualitas air minum peternakan dan pengairan pertanian. "Paling rendah kualitas air kali yang digunakan untuk air minum manusia haruslah peringkat dua, selebihnya untuk peternakan dan pertanian," jelas dia. Faktor pemicu ketidaklayakan air Kali Bekasi karena limbah rumah tangga serta kontaminasi limbah berbahaya dari sejumlah perusahaan di sepanjang bantaran daerah aliran sungai (DAS) Kali Bekasi, yakni Sungai Cileungsi dan Sungai Cikeas. Pada Januari 2017, Dinas LH mendata dan menemukan sedikitnya 18 perusahaan membuang limbah cair tanpa proses pengolahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sepanjang bantaran Sungai Cileungsi. Perusahan tersebut sudah dibina, tapi diduga kuat masih mengulangi perbuatan mereka.

Hal itu disebabkan, ketika ditelusuri, warna dan bau aliran Sungai Cileungsi belum berubah. "Aliran Sungai Cileungsi masih berwarna hitam, beda dengan Sungai Cikeas. Kedua sungai ini mengalir menuju hilir dan bertemu di Kali Bekasi," jelas Luthfi. Ia berharap Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane segera merestorasi sepanjang DAS Kali Bekasi. Setidaknya sendimentasi yang mengendap selama puluhan tahun bisa berkurang. "Kalau pakai dana APBD Kota Bekasi atau Kabupaten Bogor, jelas tidak cukup. Kami meminta pemerintah pusat yang turun tangan," lanjut dia. Terkait dengan tindakan terhadap 18 perusahaan pembuang limbah ke sungai, Sekretaris Dinas LH Kota Bekasi Kustantinah menyatakan pihaknya sedang mengawasi dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

"Kami telah melaporkan masalah ini kepada Dinas LH Provinsi Jabar agar ikut bertindak," kata dia. Menurut Kustantinah, tidak semua perusahaan tersebut memproduksi limbah cair. Ada pula yang memproduksi limbah padat. Hingga saat ini, baru satu perusahaan yang dikenai sanksi penutupan IPAL yaitu CV Millenium. Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang usaha pencucian celana jins di Bantargebang, Kota Bekasi. Seluruh perusahaan, lanjutnya, dituntut menyediakan IPAL yang ideal dan ramah lingkungan.
IPAL harus memiliki sejumlah kontrol seperti fisika, biologi, dan kimia. Endapan lumpur juga perlu diwaspadai dan rutin dikuras agar tidak meninggalkan bahaya bagi lingkungan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya