Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Pelaku Bisnis Pornografi Anak Sesama Jenis sudah Jual 900 Ribu Konten

Arga Sumantri
17/9/2017 21:49
Pelaku Bisnis Pornografi Anak Sesama Jenis sudah Jual 900 Ribu Konten
(MI/Susanto)

PELAKU bisnis pornografi anak lelaki sesama jenis telah menjualbelikan sebanyak 900 ribu konten tidak senonoh. Tercatat sudah 150 pemesan telah membeli konten pornografi anak sesama jenis kepada pelaku.

"Uang yang didapat sudah lebih dari Rp10 juta," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, di Markas Polda Metro Jaya, Minggu (17/9).

Pelaku, kata Adi, memasarkan konten pornografi anak sesama jenis lewat media sosial. Pemesan bisa membeli konten Video Gay Kids (VGK) dengan cara mentransfer uang Rp100 ribu, atau dengan sistem pulsa. Harga itu untuk 30 sampai 50 VGK.

"Ketika masuk transferannya, atau pulsa Rp100 ribu itu masuk, mereka akan kirim dan distribusikan gambar lewat aplikasi Telegram," ungkap dia.

Pelaku, kata Adi, menawarkan pada konsumennya memanfaatkan media sosial, mulai dari Facebook, Twitter, dan blog. Video persetubuhan sesama jenis yang melibatkan anak dibawah umur itu baru akan dikirim setelah pemesan memberikan bukti transfer.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pelaku bisnis pornografi anak sesama jenis. Mereka biasa menjualbelikan foto atau gambar persetubuhan laki-laki dewasa dan anak laki-laki.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Y, H alias Uher, dan I. Ketiganya memiliki jaringan internasional di 49 negara. Dari tangan pelaku, polisi mendapati 750 ribu kontem foto dan video pornografi anak sesama jenis siap edar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 Ayat (2) UU RI No 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya