Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Ini Diduga Dua Motif Pelaku Bisnis Pornografi Anak Lelaki Sesama Jenis

Arga Sumantri
17/9/2017 21:31
Ini Diduga Dua Motif Pelaku Bisnis Pornografi Anak Lelaki Sesama Jenis
(MI/Susanto)

POLISI mencokok tiga pelaku bisnis pornografi anak sesama jenis. Polisi menduga ada dua motif pelaku nekat melakukan tindakan tercela itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan, mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, motif pertama pelaku untuk memenuhi fantasi dan kepuasan seksual.

"Kedua ekonomi, dia menjual gambar dan video, laki-laki dewasa berhubungan dengan anak laki-laki dijualbelikan dengan harga murah," kata Adi di Markas Polda Metro Jaya, Minggu (17/9).

Polisi tidak bakal berhenti sampai di situ. Motif lain para pelaku masih jadi bahan pengembangan petugas. Termasuk, ada tidaknya kaitan kasus ini dengan prostitusi anak di bawah umur.

"Tentu ini akan kita kembangkan," ucapnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pelaku bisnis pornografi anak sesama jenis. Mereka biasa menjualbelikan foto atau gambar persetubuhan laki-laki dewasa dan anak laki-laki.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Y, H alias Uher, dan I. Ketiganya memiliki jaringan internasional di 49 negara.

Mereka menjualbelikan foto dan video persetubuhan anak sesama jenis lewat media sosial dengan harga murah. Dari tangan pelaku, polisi mendapati 750 ribu konten foto dan video asusila anak sesama jenis siap edar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 4 Ayat (2) UU RI No 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 30 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya