Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Pengurusan 33 Jenis Perizinan Dilimpahkan ke Kota/Kabupaten

04/8/2017 05:01
Pengurusan 33 Jenis Perizinan Dilimpahkan ke Kota/Kabupaten
(MI/RAMDANI)

DEMI mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, mulai awal Agustus ini Pemprov DKI Jakarta melimpahkan kewenang­an pengurusan 33 jenis perizinan ke tingkat kota dan kabupaten. Kebijakan itu merupakan realisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 47/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPPTSP).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan Pergub No 47/2017 merupakan pengganti Pergub No 7/2016 yang selama ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pemprov DKI Jakarta. “Sesuai dengan prinsip penyederhanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan, salah satunya menghindarkan du­plikasi pelayanan dan efisiensi,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (3/8).

Edy menjelaskan, kewenang­an perizinan yang dilimpahkan ke tingkat kota dan kabupaten di antaranya izin cabang penyalur alat kesehatan, izin ambulans, dan izin penyelenggaraan unit pelayanan dialisis di rumah sakit. “Sementara itu, sertifikat laik sehat (SLS) dilimpahkan dari Dinas PMPTSP dan Unit Pelaksana PTSP Kota ke Unit Pelayanan PTSP Kecamatan,” lanjutnya.

Sebelum pelaksanaan pelimpahan kewenangan diterapkan, lanjut Edy, pihaknya telah membentuk tim transisi yang diketuai Sekretaris Dinas PMPTSP DKI Jakarta. Tim sudah bertugas sejak awal Mei hingga 31 Juli 2017. Ia menjelaskan tim itu di antaranya bertugas menggelar bimbingan teknis secara bertahap dari Dinas PMPTSP DKI Jakarta ke Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kota dan kabupaten. (Ssr/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya