Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DINAS Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta hanya memberi peringatan keras terhadap tiga klinik di Mangga Besar, Jakarta Barat, yang diduga mendetoksifikasi pasien pecandu narkoba.
"Kami sudah meminta pemilik dan atau pengelolanya menandatangani perjanjian tidak akan melayani detoksifikasi dan merehabilitasi pecandu narkoba. Kalau melanggar, kami cabut izin usahanya. Tutup," kata Kepala Dinkes DKI Koesmedi Priharto, kemarin (Selasa, 11/7).
Dia mengatakan klinik dilarang mendetoksifikasi dan merehabilitasi pecandu narkoba. Yang boleh hanya rumah sakit yang ditunjuk pemerintah. Di Jakarta yang ditunjuk ialah RS Ketergantungan Obat (KO) Cibubur Jakarta Timur, RSKO Fatmawati, Jakarta Selatan, RSUD Duren Sawit, Jakarta Timur, serta tempat perawatan BNN (Badan Narkotika Nasional).
Meski demikian, Klinik Ayudia, Klinik Manuela, dan Klinik Sehati masih dibiarkan beroperasi dan hanya diberi peringatan. "Belum ditemukan barang bukti yang cukup," ujarnya, merujuk pada hasil audit medis yang dilakukan sejak pekan lalu.
Padahal, ketika Media Indonesia mengunjungi Klinik Sehati pada Kamis (6/7) lalu, pihak klinik mengakui ada layanan detoksifikasi infus penenang untuk pecandu narkoba. Dalam brosur yang diberikan pihak klinik pun, tertera layanan detoksifikasi/infus netral di urutan pertama layanan.
Sementara itu, Klinik Ayudia mengaku melayani rehabilitasi narkoba, tetapi tidak merinci metodenya. "Di sini bisa buat pecandu narkoba, kami layani rehabilitasi," kata seorang tenaga medis berseragam merah muda.
Periksa menyeluruh
Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso menyebut klinik-klinik yang melayani detoksifikasi melalui infus kepada pengguna narkoba hanya mencari keuntungan.
"Rehabilitasi dijadikan salah satu ajang bisnis. Kami tidak menginginkan itu karena rehabilitasi untuk menyelamatkan manusia. Ada standarnya, harus dipatuhi," kata Buwas, sapaan akrabnya, kemarin.
BNN yang telah membuat standar khusus penanganan rehabilitasi bagi pecandu narkoba tahun ini berjanji akan melakukan pemeriksaan keseluruhan ke klinik-klinik yang menangani pecandu narkoba.
"Ini sudah terjadi berkali-kali dan sekarang sudah ada panduannya, harus diberlakukan," tegas Buwas. Deputi Rehabilitasi BNN Diah Setia Utami mengatakan detoksifikasi merupakan bagian kecil dari rehabilitasi.
"Kalau cuma detoks tanpa ada proses lainnya yang harus dilalui pecandu narkoba itu percuma, enggak akan sembuh," jelas Diah. Bahkan, kata Diah, jika detoksifikasi dilakukan tanpa pengawasan dan tanpa ada kelanjutan proses, dampaknya bisa fatal.
"Dia justru jadi candu dengan itu (detoksifikasi). Makanya lihat dokternya, dia punya sertifikasi enggak untuk menangani pecandu narkoba? Kalau tidak ada, patut dipertanyakan itu," kata Diah.(Mal/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved