Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Umumnya Warga Baru di Depok belum Lapor

Kisar Rajagukguk
07/7/2017 09:30
Umumnya Warga Baru di Depok belum Lapor
(BARU: Warga antre membuat kartu identitas kependudukan, di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi---ANTARA/Risky Andrianto)

PEMERINTAH Kota Depok meminta warga pendatang baru segera melaporkan diri ke RT setempat. Hal itu selain untuk tertib administrasi, juga untuk mencegah tindak terorisme yang bakal terjadi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Misbahul Munir meminta pendatang baru yang ingin bekerja atau sekadar tinggal sementara di Kota Depok untuk tertib administrasi kependudukan.

Lantaran itu, imbau Munir, pendatang baru melaporkan diri ke pengurus RT/RW setempat untuk memudahkan petugas melakukan pendataan penduduk musiman di Kota Depok.

"Untuk menciptakan kondusivitas wilayah, kami akan terus memantau warga pendatang baru sampai tingkat RT/RW. Kami juga meminta pendatang untuk tertib administrasi dengan melapor ke RT/RW setempat," imbau Munir, kemarin (Kamis, 6/7).

Sebelumnya, jelas Munir, pihaknya sudah mengingatkan para ketua RT/RW agar berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Dukcapil Kota Depok. Dengan koordinasi yang intens, jika ada potensi gangguan yang ditimbulkan bisa langsung ditangani dengan cepat.

"Siapa pun yang menemui pendatang yang memiliki gelagat mencurigakan, harap segera lapor ke RW ataupun lurah untuk segera dicari tahu siapa mereka. Isu terorisme harus bisa diantisipasi," tegasnya.

Operasi Yustisi
Pemerintah Kota Depok, sambung dia, telah mengagendakan kegiatan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang rencananya akan dilaksanakan beberapa hari ke depan.

"Nanti juga ada operasi yustisi yang diadakan Disdukcapil untuk mendata para pendatang yang belum melakukan laporan kepada RT/RW setempat," katanya.

Munir mengatakan operasi yustisi dilakukan di dua kelurahan di 11 kecamatan yang ada di Depok. Payung hukumnya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 10/2015 tentang Kependudukan.

Sementara itu, Lurah Mampang Abdul Khoir menambahkan kesadaran warga untuk membuat surat keterangan tempat tinggal (SKTT) masih rendah.

Padahal, SKTT diwajibkan bagi para pendatang. Sampai saat ini baru 50 pendatang baru yang melapor ke Kelurahan Mampang dan mengajukan pembuatan SKTT. "Di wilayah kami berjumlah 74 RT dan 15 RW dengan jumlah penduduk sekitar 26.000 jiwa," katanya.

Dari jumlah tersebut, sekitar 40% merupakan pendatang yang terdata. Kelurahan Mampang merupakan wilayah terpadat di Kota Depok.(KG/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik