Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PEMBANGUNAN proyek mass rapid transit (MRT) dipastikan akan terus berjalan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan Maret mendatang. Namun menurut Sekretaris PT MRT Jakarta Hikmat, jika proses pembebasan lahan masih alot hingga waktu selesai pengerjaan proyek, operasional Haji Nawi Fatmawati Jakarta Selatan tidak bisa dilakukan.
"Tetap bisa digunakan tapi nantinya kereta hanya lewat saja tidak bisa turun naikan penumpang di sana," terangnya di Jakarta, Rabu (7/6).
Ia mengatakan, pihaknya sudah memperhitungkan proses hukum yang berjalan saat ini. Terhambatnya pembangunan stasiun Haji Nawi Fatmawati Jakarta Selatan ini akan mempengaruhi operasional kereta cepat tersebut.
"Kami masih menunggu hasil keputusan pengadilan dan kami tetap fokus pembangunan bagian yang tidak ada masalahnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, Saat ini proyek MRT masih terkendala pembebasan lahan di 26 bidang atau 1.489 meter persegi di kawasan Fatmawati Jaksel. Empat di antaranya masih menjalani sidang gugatan di pengadilan negeri hingga proses konsinyasi.
Hingga akhir 2016 menurut Hikmat seluruh proses pembebasan lahan sudah dilakukan melalui konsinyasi oleh pemerintah DKI Jakarta.
"Bidang tanah bermasalah ada 26 bidang. Sebenarnya semua sudah dikonsinyasikan walaupun masih digugat," imbuhnya
Menurutnya harga yang diberikan oleh pemerintah DKI sudah sesuai dengan harga perbidang Rp23 juta. Namun pemilik tanah meminta harga tersebut dinaikan per bidangnya bahkan per meter dengan harga Rp150 juta.
"Jumlah dari 26 bidang ini berubah terus karena proses konsinyasi di pengadilan terus berjalan," kata Hikmat.
Sementara Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kuniadi menuturkan kontraktor tidak bisa melanjutkan pembangunan selama perkara pembebasan lahan belum memiliki keputusan pengadilan.
"Harus tunggu keputusan pengadilan dulu baru bisa dilanjutkan," ujarnya.
Dia berharap pemerintah melalui Dinas Bina Marga untuk berkirim surat dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk pencabutan hak kepemilikan tanah.
"Maksud saya Dinas yang bersangkutan bisa mengirimkan surat ke BPN untuk pencabutan hak milik agar pengambilalihan bisa cepat dilakukan," tegasnya.
Terkait dengan gugatan nilai pembayaran yang ditolak oleh pemilik tanah, Tri menilai pemerintah tidak bisa menentukan harga di atas dari nilai wajar yang sudah ditetapkan. Jika hal itu dilakukan maka pemerintah sudah melakukan pelanggaran atas anggaran negara.
"Tidak bisa langsung menetapkan anggaran di atas dari nilai yang sudah ditetapkan. Itu bahaya bisa menimbulkan penyimpangan,"tutupnya
Dari data terakhir PT MRT Jakarta bidang yang diprioritaskan untuk dibebaskan 483 bidang atau luas 133.703 meter persegi. Sebanyak 107 atau 7.879 meter persegi luas tanah sudah dibebaskan hingga 2016 lalu.
Sementara 166 bidang yaitu 4.546 meter persegi belum dibebaskan namun tanah ini tidak menjadi prioritas utama. Sementara itu 26 bidang 1489 masih dlam proses konsinyasi dan menjalani sidang gugatan di pengadilan negeri. (OL-6)
t
PEMBANGUNAN proyek mass rapid transit (MRT) dipastikan akan terus berjalan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan Maret mendatang.
Sekretaris PT MRT Jakarta Hikmat mengatakan, jika proses pembebasan lahan masih alot hingga waktu selesai pengerjaan proyek, operasional Haji Nawi Fatmawati Jakarta Selatan tidak bisa dilakukan.
"Tetap bisa digunakan tapi nantinya kereta hanya lewat saja tidak bisa turun naikan penumpang di sana," terangnya di Jakarta, Rabu (7/6).
Ia mengatakan, pihaknya sudah memperhitungkan proses hukum yang berjalan saat ini. Terhambatnya pembangunan stasiun Haji Nawi Fatmawati Jakarta Selatan ini akan mempengaruhi operasional kereta cepat tersebut.
"Kami masih menunggu hasil keputusan pengadilan dan kami tetap fokus pembangunan bagian yang tidak ada masalahnya," ujarnya.
Ia menjelaskan, Saat ini proyek MRT masih terkendala pembebasan lahan di 26 bidang atau 1.489 meter persegi di kawasan Fatmawati Jaksel. Empat di antaranya masih menjalani sidang gugatan di pengadilan negeri hingga proses konsinyasi.
Hingga akhir 2016 menurut Hikmat seluruh proses pembebasan lahan sudah dilakukan melalui konsinyasi oleh pemerintah DKI Jakarta.
"Bidang tanah bermasalah ada 26 bidang. Sebenarnya semua sudah dikonsinyasikan walaupun masih digugat," imbuhnya
Menurutnya harga yang diberikan oleh pemerintah DKI sudah sesuai dengan harga perbidang Rp23 juta. Namun pemilik tanah meminta harga tersebut dinaikan per bidangnya bahkan per meter dengan harga Rp150 juta.
"Jumlah dari 26 bidang ini berubah terus karena proses konsinyasi di pengadilan terus berjalan," kata Hikmat.
Sementara Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kuniadi menuturkan kontraktor tidak bisa melanjutkan pembangunan selama perkara pembebasan lahan belum memiliki keputusan pengadilan.
"Harus tunggu keputusan pengadilan dulu baru bisa dilanjutkan," ujarnya.
Dia berharap pemerintah melalui Dinas Bina Marga untuk berkirim surat dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk pencabutan hak kepemilikan tanah.
"Maksud saya Dinas yang bersangkutan bisa mengirimkan surat ke BPN untuk pencabutan hak milik agar pengambilalihan bisa cepat dilakukan," tegasnya.
Terkait dengan gugatan nilai pembayaran yang ditolak oleh pemilik tanah, Tri menilai pemerintah tidak bisa menentukan harga di atas dari nilai wajar yang sudah ditetapkan. Jika hal itu dilakukan maka pemerintah sudah melakukan pelanggaran atas anggaran negara.
"Tidak bisa langsung menetapkan anggaran di atas dari nilai yang sudah ditetapkan. Itu bahaya bisa menimbulkan penyimpangan,"tutupnya
Dari data terakhir PT MRT Jakarta bidang yang diprioritaskan untuk dibebaskan 483 bidang atau luas 133.703 meter persegi. Sebanyak 107 atau 7.879 meter persegi luas tanah sudah dibebaskan hingga 2016 lalu.
Sementara 166 bidang yaitu 4.546 meter persegi belum dibebaskan namun tanah ini tidak menjadi prioritas utama. Sementara itu 26 bidang 1489 masih dlam proses konsinyasi dan menjalani sidang gugatan di pengadilan negeri. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved