Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Selangkah lagi Polisi Terbitkan Red Notice

(Mal/Nov/MTVN/Ant/J-4)
02/6/2017 05:30
Selangkah lagi Polisi Terbitkan Red Notice
(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

SEHARI setelah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masuk daftar pencarian orang (DPO), pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk bisa menerbitkan red notice agar dapat memulangkan Rizieq dari Arab Saudi ke Tanah Air. "Sesuai ketentuan, kami masukan ke DPO. Baru sebatas itu yang kami lakukan, termasuk juga koordinasi ke pihak Imigrasi juga dengan Bareskrim dan Interpol," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rokhmat. Rencana penerbitan red notice itu telah dibahas dalam rapat yang digelar Polda Metro Jaya dengan Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada Rabu (31/5).

"(Untuk) red notice, sekarang kita tunggu saja dari Hubinter apakah memenuhi syarat untuk dikabulkan atau tidak," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Bekasi, Rabu (31/5). Polda Metro Jaya juga ber-koordinasi dengan pihak imigrasi terkait dengan kemungkinan mencabut paspor Rizieq setelah dia dimasukkan ke DPO. "Tahapan-tahapan hukum dilewati dulu, baru red notice. Karena sudah mengeluarkan surat daftar pencarian orang hari ini (Rabu), tentunya (red notice) kita rapatkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (31/5).

Pada kesempatan berbeda, Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Ronny Franky Sompie, mengatakan pihaknya akan membantu memulangkan Rizieq ke Indonesia. Sejauh ini, Imigrasi dengan Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi secara lisan dalam upaya memulangkan Rizieq ke Tanah Air. "Tentu koordinasi dengan melengkapi administrasi itu akan lebih baik sehingga memudahkan semua proses membawa kembali yang bersangkutan ke Indonesia. Apabila ada komplain, bisa dijawab bahwa prosedurnya sudah benar dan proporsional," terang Ronny, Kamis (1/6).

Hadapi praperadilan
Kepolisian pun menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan kuasa hukum Rizieq. Penetapan Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi yang diduga antara Rizieq dan Firza Husein. "Minimal ada dua alat bukti yang cukup itu kan sudah bisa menetapkan tersangka. Lah ini kan lebih dari dua alat bukti, ada saksi, ahli, surat, dan bahkan barang bukti HP pun sudah disita," kata Agus.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya