Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Warga RW 12 Ingin Kompensasi Penggusuran dari PT KAI Setimpal

Arga Sumantri
26/4/2017 18:37
Warga RW 12 Ingin Kompensasi Penggusuran dari PT KAI Setimpal
(ANTARA)

WARGA RW 12 Manggarai menolak digusur PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kalau pun digusur, mereka mau kompensasi yang setimpal.

Ketua RT 01 RW 12, Mohammad Ruslan, mengatakan, mayoritas keinginan warga kembali mendapat rumah yang layak jika memang harus digusur. Tawaran kompensasi yang ada saat ini, menurut dia, tidak sesuai.

"Dengan harga Rp200 ribu per meter, kita mau ke mana?" kata Ruslan di RW 12 Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/4).

Maryani, warga lainnya, juga menolak digusur. Ia ingin PT KAI mengajak warga duduk bersama mencari solusi soal penggusuran.

"Ajak dong kami musyawarah baiknya gimana. Kalau punya rumah, kembali punya rumah lagi. Jangan anggap kami ayam, terus kami mau tinggal di mana," kata Maryani.

Baik Maryani maupun Ruslan, berharap rencana penggusuran urung dilakukan. Sebab, mereka merasa berhak atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati puluhan tahun.

Ida, warga lainnya, berharap aparat kepolisian dan TNI ada di pihak mereka. Mereka minta perlindungan dari rencana penggusuran.

"Jangan malah membela orang besar dengan begitu banyak pasukan, sedangkan kami enggak punya senjata," ucap Ida.

PT KAI berencana mengosongkan sejumlah permukiman warga di RW 12 Manggarai. Sedianya, pengosongan dijadwalkan berlangsung hari ini.

Namun, pagi tadi, pihak PT KAI lebih dulu melakukan mediasi. Pertemuan belum ada titik terang. Rencananya, ada mediasi lanjutan yang difasilitasi kepolisian. Belum diketahui pasti kapan mediasi lanjutan itu dilakukan.

Penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan proyek kereta api double track Jakarta-Soekarno Hatta. Ada 11 bangunan di lokasi yang berencana ditertibkan. Menurut KAI, total luas lahan yang bakal digusur seluas 1.150 meter persegi.

Di lokasi, ada empat bangunan hunian dan satu bengkel yang masuk wilayah administrasi RT 1 RW 12. Sementara, ada enam bangunan di RT 2 RW 12 akan dirobohkan untuk proyek pembangunan perlintasan kereta dengan konsep double-double track itu.

PT KAI melakukan penertiban berdasarkan surat Direksi PT KAI nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 dan lembar sertifikat kepemilikan tanah SHP No 47 Tahun 88. Bagi warga yang kena penggusuran bakal diganti rugi sebesar Rp250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen. Sementara, bangunan semipermanen dihargai Rp200 ribu per meter persegi. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya