Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menunda rencana penggusuran di RW 12 Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Penggusuran ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Mengingat situasi di sekitar manggarai tidak kondusif, maka penggusuran ditunda," kata Senior Manajer Humas PT KAI Daops 1, Suprapto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/4).
Menurut Suprapto, pihaknya saat ini fokus dulu pada mediasi lanjutan yang rencananya bakal digelar di Polres Jaksel. Mediasi bakal mempertemukan langsung pihak PT KAI dengan pemilik 11 bangunan yang bakal digusur.
"Untuk langsung berdialog. Nanti waktunya akan kita sampaikan. Jadi biar tidak lewat perantara, jadi langsung dengan DAOP 1 Jakarta win-win solution," ungkap Suprapto.
Menurut Suprapto, pemilihan lokasi mediasi di Polres Jaksel atas pertimbangan keamanan. PT KAI, kata dia, khawatir jika mediasi dilakukan di lokasi penggusuran yang dekat dengan Stasiun Manggarai itu.
"Manggarai itu kan simpul pertemuan rel kereta api. Kita berjaga-jaga untuk segala kemungkinan yang ada," ucapnya.
PT KAI berencana mengosongkan sejumlah permukiman warga di RW 12 Manggarai. Sedianya, pengosongan dijadwalkan berlangsung hari ini.
Namun, pagi tadi, pihak PT KAI lebih dulu melakukan mediasi. Pertemuan belum ada titik terang. Rencananya, bakal ada mediasi lanjutan yang difasilitasi kepolisian. Belum diketahui pasti kapan mediasi lanjutan itu dilakukan.
Penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan proyek kereta api jalur ganda (double track) Jakarta-Soekarno Hatta. Ada 11 bangunan di lokasi yang berencana ditertibkan. Menurut KAI, total luas lahan yang bakal digusur seluas 1.150 meter persegi.
Di lokasi, ada empat bangunan hunian dan satu bengkel yang masuk wilayah administrasi RT 1 RW 12. Sementara, ada enam bangunan di RT 2 RW 12 akan dirobohkan untuk proyek pembangunan perlintasan kereta dengan konsep double track itu.
PT KAI melakukan penertiban berdasarkan surat Direksi PT KAI nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 dan lembar sertifikat kepemilikan tanah SHP No 47 Tahun 88. Bagi warga yang kena penggusuran bakal diganti rugi sebesar Rp250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen. Sementara, bangunan semipermanen dihargai Rp200 ribu per meter persegi. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved