Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENYIDIK Polda Metro Jaya akan memanggil pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus pornografi yang menyeretnya bersama perempuan bernama Firza Husein.
"Besok (Selasa) jam 10.00 (WIB) kami panggil untuk kasus pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Jakarta, Senin (24/4).
Selain Rizieq, penyidik juga akan memanggil istrinya serta Firza Husein di hari yang sama.
"Kalau Firza jam 13.00," terang Argo.
Firza sebelumnya pernah diperiksa di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain itu, beberapa saksi seperti saksi ahli antropometri atau lekuk tubuh, saksi bahasa, ahli digital forenski, dan saksi ahli telematika untuk membuktikan keasilan chat sex yang beredar di media sosial itu.
Menurut Argo, ada dua undang-undang yang diterapkan pada kasus ini, yakni UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Memang kami kenakan UU Pornografi dulu siapa yang membuat. Kalau enggak ada yang buat, enggak mungkin ada gambar itu, tapi penyebar kita cari juga," kata Argo. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved