Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PROSES relokasi warga dari permukiman liar ke rumah susun sederhana (rusunawa) di DKI Jakarta masih rawan kecurangan. Praktik curang tersebut biasanya dilakukan pemilik rumah kontrakan di lokasi penertiban.
Penegasan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam menyikapi pengaduan Siti Haroh di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/4).
Siti Haroh yang pernah tinggal di Bukit Duri itu mengaku hingga saat ini tak kunjung mendapat jatah tempat tinggal di Rusun Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur, karena tidak memiliki lahan di Bukit Duri.
"Karena saya enggak punya tanah, makanya enggak dapat rusun," keluh Siti kepada Ahok. Padahal lebih dari 17 tahun, Siti bersama keluarga tinggal di rumah kontrakan di Bukit Duri. Ia juga sudah memiliki KTP DKI. Berdasarkan ketentuan, mestinya dua indikator tersebut sudah cukup bagi Siti untuk mendapat unit rusun setelah direlokasi dari tempat sebelumnya.
"Saya sakit-sakitan. Tolong saya, Pak. Anak saya juga enggak sekolah karena enggak punya tempat tinggal," tuturnya.
Soal itu, menurut Ahok, sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri memberikan hak yang sama atas unit rusun kepada seluruh warga di sekitar lokasi penertiban, termasuk Siti.
Seperti di Bukit Duri, Jakarta Selatan, dikatakan Ahok, banyak warga yang tinggal berstatus sebagai pengontrak. Hanya saja mereka sudah mendiami rumah sewaan sejak puluhan tahun lamanya dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI.
"Warga di Bukit Duri rata-rata mengontrak. Biasa, kalau ada pener-tiban, yang marah pemilik kontrak-an. Mereka nanti minta waktu satu sampai dua bulan untuk pindah," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menemukan, permintaan untuk mengulur waktu penggusuran menjadi alasan pemilik kontrakan untuk mengusir warga penyewa. Setelah itu baru pemilik kontrakan memasukkan data sanak saudaranya untuk mendapatkan kunci unit rusun.
"Orang yang ngontrak lama dan KTP di situ (Bukit Duri) diusir. Dia ganti tuan rumahnya. Kadang KTP-nya dari luar," ketusnya.
Bukti praktik kecurangan demikian, sambung Ahok, telah ditemukan saat pembagian kunci unit rusun. Guna menyiasatinya, Pemprov DKI akan memberlakukan penyerahan kunci rusun hanya bagi warga yang ber-KTP dengan domisili sekitar lokasi penertiban. Jika ditemukan warga yang tidak sesuai alamat KTP dengan lokasi penertiban, penyerahan kunci tersebut dibatalkan. "Kalau satu orang dapat banyak (unit) rusun, pasti enggak ditinggali. Itu akan kita sita (unit rusun yang kosong)," tegasnya. (DA/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved