Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Hindari Kebijakan Reaktif Terkait Kemacetan

(Bow/Dro/X-5)
29/12/2015 00:00
Hindari Kebijakan Reaktif Terkait Kemacetan
(Antara Foto)
PEMERINTAH dinilai reaktif dalam upaya mengatasi kemacetan lalu lintas pada musim liburan Natal dan Tahun Baru. Itu dipicu terjadinya kemacetan luar biasa di semua jalur tol baik di Jakarta maupun di luar Ibu Kota pada pekan lalu. Padahal, kemacetan itu semestinya sudah bisa diantisipasi jauh-jauh hari seperti ketika musim mudik Lebaran. "Persoalan ini seharusnya sejak awal diantisipasi. Apalagi kema-cetan terjadi tidak hanya pada musim libur, tetapi juga sehari-hari," ujar pengamat kebijakan publik Yayat Supriatna, kemarin.

Yayat memandang selama ini pemerintah cenderung lamban dan baru mengambil langkah hanya ketika sudah terjadi. Parahnya lagi, pemerintah memandang bahwa persoalan kemacetan tersebut umumnya hanya sebagai suatu problem rutinitas. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat edaran No 48/2015 tentang larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang di masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 pada 30 Desember 2015-3 Januari 2016.

Kemudian, Kemenhub juga menginstruksikan proses pembayaran pada pintu gerbang tol tidak dengan uang tunai. Menhub Ignasius Jonan sudah mengirimkan surat itu kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol pada 25 Desember 2015. Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Ilham Masita mengkritik surat edaran larangan angkutan barang beroperasi yang dinilai mendadak. "Tidak ada persiapan yang kami lakukan," ujarnya.

Menurut Zaldy, aturan tersebut seharusnya disosialisasikan minimal 30 hari sebelum diimplementasikan sehingga pemilik barang bisa meningkatkan stok di gudang, seperti pada musim mudik Lebaran. Zaldy memperkirakan dengan larangan itu pengusaha akan merugi sekitar Rp100 miliar. Pada bagian lain, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit meminta pemerintah sudah harus memahami karakteristik individu yang melakukan perjalanan.

"Libur jatuh pada tengah minggu dan tidak ada cuti bersama, maka karakteristik penumpang sudah jelas," ujarnya. Kemacetan setiap libur besar juga merupakan cermin bahwa kapasitas prasarana dan angkutan umum yang tidak berubah, sementara kondisi lalu lintas meningkat hingga 300%. Ia mengatakan koordinasi antarinstansi terkait harus dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas saat libur besar. Minimnya perencanaan, lanjutnya, menimbulkan kemacetan lalu lintas luar biasa. Hal senada disampaikan pengamat transportasi Djoko Setijowarno. Menurutnya, Kemenhub, Korlantas Polri, dan operator jalan tol harus otomatis berkoordinasi mengantisipasi kemacetan ketika ada libur besar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik