Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SEORANG hakim federal menolak permintaan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) untuk membuka transkrip dan bukti dari sidang grand jury, terkait penyelidikan Jeffrey Epstein.
Hakim Richard Berman menyatakan, permintaan tersebut tidak dapat mengalahkan preseden hukum yang sudah lama berlaku mengenai kerahasiaan materi grand jury. Ia juga menilai, dokumen yang diminta justru relatif kecil dibandingkan dengan keseluruhan berkas penyelidikan Epstein yang sudah dimiliki DOJ.
“Informasi dalam transkrip grand jury Epstein jauh lebih kecil dibandingkan dengan data dan materi lain terkait penyelidikan Epstein yang ada di tangan Departemen Kehakiman,” tulis Berman dalam putusannya.
Ini merupakan kali ketiga hakim federal menolak permintaan DOJ untuk membuka transkrip dan bukti grand jury dalam kasus Epstein. Selain alasan hukum, Berman juga menegaskan kerahasiaan diperlukan demi melindungi keselamatan dan privasi para korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena DOJ sebelumnya berjanji akan membuka lebih banyak informasi terkait berkas Epstein, namun belakangan membatalkan janji tersebut. Keputusan ini memicu kritik keras, baik dari kalangan Demokrat maupun sebagian pendukung mantan Presiden Donald Trump, yang menuntut transparansi.
Selain itu, DOJ juga pernah mengajukan permintaan serupa pada kasus Ghislaine Maxwell, pasangan lama Epstein yang kini menjalani hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam perekrutan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Namun, hakim federal di New York, Paul Engelmayer, menolak dengan alasan kepentingan publik tidak cukup kuat untuk membuka materi tersebut.
Dengan adanya tiga penolakan dari hakim federal, upaya DOJ untuk membuka lebih banyak dokumen dalam kasus Epstein menghadapi jalan buntu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved