Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGADILAN Korea Selatan memerintah pemilik restoran ayam goreng membayar ganti rugi sebesar 14,5 juta won (sekitar Rp164,4 juta) karena menolak menuruti keputusan pengadilan yang melarangnya menggunakan nama merek fesyen Louis Vuitton sebagai nama restorannya.
Pemilik yang diidentifikasi bernama Kim memberi nama restorannya di Seoul sebagai Louis Vuiton Dak, permainan dari kata tongdak yang berarti ayam utuh dalam bahasa Korea.
Dia juga menggunakan logo yang mirip perusahaan fesyen asal Prancis yang dicetak di serbet dan kotak take-out.
Tidak suka dengan aksi Kim, Louis Vuitton mengajukan tuntutan ke pengadilan pada September tahun lalu dengan menyebut aksi pria Korsel itu merugikan perusahaan mereka.
Pengadilan distrik di Seoul setuju dengan tuntutan Louis Vuitton dan meminta Kim untuk mengganti nama restorannya dan mengancam akan menjatuhkan denda sebesar 500 ribu won per hari.
Kim kemudian berusaha mengakali keputusan pengadilan dengan mengubah nama restorannya menjadi chaLouisvui tondak yang disebutnya cukup berbeda dengan nama produk fesyen itu.
Louis Vuitton kembali mengajukan protes dan pada pekan ini, pengadilan memerintahkan Kim membayar ganti rugi sebesar 14,5 juta won karena selama 29 hari terus menggunakan nama itu.
"Meski dia mengubah nama dengan memenggal kata dengan harapan menjadi berbeda, kedua nama itu masih terdengar sama." ujar hakim seperti dilansir The Korea Times. (AFP/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved