Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENANGKAPAN kapal-kapal ikan asing oleh dua kapal pengawas perikanan Indonesia yakni Hiu 08 dan Hiu Macan Tutul (HMT) 02 tidak berjalan begitu mulus.
Pada 3 April lalu, ketika Hiu 08 tengah menggiring dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia menuju Belawan, Sumatera Utara, muncul tiga helikopter dan sebuah kapal maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama Penggalang 13. Kapal tersebut melakukan manuver dan mendekati Hiu 08 bersama tangkapannya. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengungkapkan kapal itu meminta Hiu 08 melepaskan dua kapal yang ditangkap.
"Permintaan tersebut ditolak. Kemudian kapal Malaysia melakukan negosiasi, meminta untuk melepas satu kapal saja, tapi permintaan tetap ditolak Hiu 08," ujar Agus di kantornya, Kamis (11/4).
Hal serupa terjadi pada penangkapan 9 April. Kala itu, HMT 02 yang membawa dua kapal tangkapan juga diintervensi helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Helikopter itu terbang rendah dan meminta HMT 02 membebaskan dua KIA berbendera Malaysia yang ditangkap. Namun, HMT 02 bergeming dan terus mengawal dua kapal pelanggar itu menuju pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
Perbuatan kapal dan helikopter milik pemerintah Malaysia yang memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan.
"Itu juga merupakan bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum) dengan menghalangi Hiu 08 dan Hiu Macan Tutul 02 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangan mereka," ucapnya. (A-2)
MGM Bosco Logistics meresmikan fasilitas cold storage guna memperkuat infrastruktur logistik dan memastikan kualitas produk perikanan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Provinsi Fujian, Tiongkok, guna memperkuat sektor kelautan, perikanan, dan mitigasi bencana kemaritima
DATA Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebutkan total luas terumbu karang di Indonesia mencapai 2,5 juta hektar. Namun, sekitar 70% atau 1,75 juta hektar dalam kondisi rusak
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
Untuk tahun ini, Dinas Perikanan Batam menargetkan ekspor ikan ke Singapura sebesar 5.500 ton dengan nilai mencapai Rp250 miliar.
Melalui perjanjian ini, diharapkan kondisi kerja awak kapal perikanan migran Indonesia di Taiwan dapat semakin membaik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved