Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Pengadilan Taiwan kemarin memutuskan mantan Presiden Ma Ying-jeou bersalah dalam kasus kebocoran politik. Ma dijatuhi hukuman penjara empat bulan oleh pengadilan tinggi karena melanggar komunikasi keamanan dan pengawasan.
Vonis ini mementahkan putusan sebelumnya di pengadilan daerah yang memutus Ma tidak bersalah.
"Ma juga dihukum karena melanggar perlindungan data pribadi sesuai UU Perlindungan dan menggunakan kewenangan sebagai presiden tidak untuk melaksanakan tugas-tugas presiden," tambah pengadilan tinggi dalam pernyataannya.
Mantan presiden itu mengatakan akan banding dan tetap merasa tidak bersalah.
Ma tidak hadir saat putusan dibacakan. Namun, sebelumnya ia membela diri dan mengklaim tidak bersalah. Sebaliknya, mantan pemimpin Partai Kuomintang (KMT) itu menuduh tuntutan pada kasusnya kurang bukti dan hanya spekulasi.
Menurut hukum Taiwan, setiap hukuman vonis enam bulan penjara dapat diganti dengan membayar denda saja.
Kebocoran ini memicu kontroversi politik pada 2013 dan menyebabkan dua pejabat tinggi mengundurkan diri. Sementara itu, ribuan demonstran turun ke jalan-jalan meminta Ma mengundurkan diri.
Saat masih di menjabat, Ma memiliki kekebalan politik. Namun, sejak ia mundur pada Mei 2016, pria 67 tahun itu telah diserang serangkaian tuduhan korupsi dan tuduhan lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved