Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pemimpin Oposisi Malaysia Mahathir Diselidiki atas Dugaan Berita Palsu

Antara
02/5/2018 22:59
Pemimpin Oposisi Malaysia Mahathir Diselidiki atas Dugaan Berita Palsu
(AFP PHOTO / MANAN VATSYAYANA)

PIHAK berwenang Malaysia menyelidiki pemimpin oposisi, Mahathir Mohamad, di bawah undang-undang penanggulangan berita palsu atas pernyataan bahwa pesawatnya disabotase menjelang pemilihan umum pada pekan depan, kata polisi, Rabu (2/5).

Malaysia berada dalam kampanye gencar untuk pemilihan umum, yang mengadu Perdana Menteri Najib Razak dengan mantan Perdana Menteri Mahathir, yang berusia 92 tahun.

Pemerintah Najib pada April mengeluarkan undang-undang memidanakan penyebar berita palsu, menjadikannya salah satu negara pertama yang melakukannya. Penentangnya mengatakan undang-undang itu bertujuan membatasi perbedaan pendapat dan kebebasan berbicara menjelang pemilihan umum pada 9 Mei di Malaysia.

Mahathir, calon perdana menteri dari oposisi, pada pekan lalu mengatakan menduga adanya sabotase pesawat pribadi, yang akan menerbangkannya dari Kualalumpur ke Langkawi, tempat ia akan mengajukan pencalonannya, setelah pilot menemukan beberapa kerusakan pada pesawat itu sebelum lepas landas.

Pemerintah memerintahkan penyelidikan, menyusul Dinas Penerbangan Sipil mengatakan penyelidikan tidak menemukan tanda sabotase. Pemimpinnya mengatakan bahwa membuat klaim "liar dan palsu" seperti itu demi keuntungan politik adalah tindakan salah.

Kepala kepolisian Kuala Lumpur, Mazlan Lazim, mengatakan bahwa petugas sedang menyelidiki Mahathir setelah menerima sebuah keluhan.

"Kami telah membuka penyelidikan berdasarkan laporan polisi terhadap Mahathir," kata Mazlan.

Seorang juru bicara Mahathir tidak segera menanggapi permintaan untuk memberikan komentar.

Di bawah undang-undang anti-berita palsu, pelanggar bisa didenda hingga 500 ribu Ringgit Malaysia (US$127 ribu) dan menghadapi hukuman maksimal enam tahun penjara.

Yang terbaru di minggu ini, seorang warga negara Denmark dihukum karena kritik yang tidak akurat terhadap polisi di media sosial, orang pertama yang dituntut berdasarkan undang-undang baru.

Najib diperkirakan akan memenangkan pemilihan, di samping kemarahan publik atas meningkatnya biaya hidup dan skandal keuangan pada dana negara. Sebuah survei oleh jajak pendapat independen Merdeka Center memperkirakan bahwa blok oposisi Mahathir kemungkinan akan memenangkan suara populer, tetapi Najib diperkirakan akan mempertahankan kekuasaan melalui mayoritas parlemen.

Di bawah sistem 'first-past-the-post' Malaysia, partai yang mendapat kursi terbanyak di parlemen menang, bahkan jika tidak meraih suara rakyat. Penentangnya mengatakan, kemungkinan untuk hal tersebut telah disusun berdasarkan keinginan pemerintah atas persekongkolan melalui perubahan pemilihan elektoral yang dibuat oleh Komisi Pemilihan pada Maret.

Komisi Pemilihan Umum dan pemerintah mengatakan langkah tersebut bebas dari campur tangan politik. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya