Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PENGADILAN Malaysia telah melaksanakan sidang pertama kasus penganiayaan dan meninggalnya tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Adelina Sau. Dakwaan telah dijatuhkan kepada dua pelaku penganiayaan tersebut.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan dua orang perempuan, yakni majikan Adelina beserta ibu majikan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ibu dari majikan Adelina didakwa pembunuhan pasal 302 Undang-Undang (UU) Pidana dengan ancaman paling tinggi hukuman mati," ujar Arrmanatha kepada media saat dijumpai di Kantor Kemenlu, Jakarta, kemarin.
Sementara itu, majikan Adelina, lanjut Arrmanatha, didakwa dengan pasal pelanggaran UU Imigrasi karena mempekerjakan pekerja asing secara ilegal, dengan ancaman denda 10 ribu ringgit (sekitar Rp35 juta) hingga 50 ribu ringgit (sekitar Rp174 juta), atau hukuman penjara maksimal 12 bulan.
Selain itu, Arrmanatha juga mengatakan, pihaknya telah melayangkan nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia, yang isinya Indonesia mengutuk kekerasan yang terjadi pada Adelina.
Pemerintah Indonesia juga meminta pemerintah Malaysia agar bertindak tegas dan adil dalam menyelesaikan masalah hukum pelaku penganiayaan Adelina.
Indonesia, sambung Arrmanatha, juga meminta agar Malaysia menindaklanjuti para majikan yang mempekerjakan TKI secara ilegal.
"Kami tidak tahu apa yang akan mereka (Malaysia) lakukan. Namun, kami terus menekan agar kasus seperti Adelina tidak terjadi lagi, dan meningkatkan perlindungan dan hak WNI TKI di Malaysia," pungkasnya.
Adelina Sau ditemukan tidak berdaya di samping kandang anjing majikannya. Ia dilaporkan mengalami kekurangan gizi dan luka-luka di tubuhnya yang diduga disebabkan tindak kekerasan. Luka-luka itu diduga berasal dari penganiayaan yang dilakukan majikannya.
Setelah sempat dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Malaysia pada Sabtu (10/2), Adelina meninggal dunia pada Minggu (11/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved