Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Tidak Bisa Bayar Iuran PBB, Korut Salahkan Sanksi

(Ant/I-1)
12/2/2018 06:33
Tidak Bisa Bayar Iuran PBB, Korut Salahkan Sanksi
(AFP PHOTO / EDUARDO MUNOZ ALVAREZ)

KOREA Utara tidak bisa membayar iuran Perserikatan Bangsa-bangsa untuk anggaran 2018 karena terhambat sanksi internasional atas bank penukaran uang asingnya.

Dalam pernyataannya misi Korut di PBB mengatakan, Korut telah meminta bantuan seorang pejabat tinggi PBB untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Duta Besar Korut Ja Song-nam, pada Jumat (9/2), telah bertemu dengan Kepala Manajemen PBB Jan Beagle untuk meminta badan dunia tersebut membantu mengamankan saluran transaksi bank agar Pyongyang bisa membayar iuran hampir sebesar US$184 ribu (sekitar Rp2,5 miliar) yang belum dibayarkannya untuk 2018.

Negara-negara anggota PBB diwajibkan membayar sumbangan bagi anggaran rutin dan pemeliharaan perdamaian PBB serta anggaran untuk pengadilan internasional.

Sanksi-sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat dan PBB terhadap Bank Dagang Asing Korut, yang merupakan bank utama untuk penukaran mata uang asing negara itu, membuat Korut tidak dapat "menjalankan kewajibannya sebagai negara anggota PBB, bahkan dengan menghambat kegiatan-kegiatan normal seperti pembayaran iuran untuk PBB," kata misi Korut dalam pernyataannya Jumat (9/2).

"(Keadaan) ini juga menunjukkan betapa kejam dan tidak beradabnya sanksi-sanksi tersebut," bunyi pernyataan itu.

"Jika Korea Utara sampai tidak bisa melakukan pembayaran, Amerika Serikat dan para pengikutnya sangat jelas merupakan pihak-pihak yang harus disalahkan," tegas misi tersebut.

Amerika Serikat mengeluarkan sanksi terhadap Bank Dagang Asing Korut pada 2013, sedangkan Dewan Keamanan PBB memasukkan bank itu ke dalam daftar hitam pada Agustus tahun lalu.

Kelima belas anggota Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat telah meningkatkan sanksi terhadap Korut sejak 2006 dalam upaya untuk mencegah Pyongyang mendanai program nuklir dan peluru kendali balistiknya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya