Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

UNHCR Minta Papua Nugini Lindungi Pengungsi

(AFP/Hym/I-2)
12/2/2018 06:15
UNHCR Minta Papua Nugini Lindungi Pengungsi
(AFP/GETUP)

PEMIMPIN Badan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB (UNHCR) Zeid Ra'ad Al Hussein menegaskan bahwa Papua Nugini harus bertanggung jawab atas pengungsi yang dikirimkan Australia ke sebuah pulau terpencil di negara itu.

Hal itu dikatakan Al Hussein setelah sejumlah tokoh HAM mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa para pengungsi hidup dalam ketakutan karena keselamatan mereka terancam oleh penduduk lokal.

Sekitar 600 pria pengungsi dipindahkan dari kamp yang dijalankan Australia di Papua Nugini pada November ke tiga pusat penampungan setelah sebuah pengadilan lokal menyatakan dalam sebuah putusan bahwa fasilitas itu tidak konstitusional.

Ratusan pria itu telah mengekspresikan kekhawatiran mereka di pusat penampungan itu dan juga menuduh otoritas Australia dan Papua Nugini tidak memberikan mereka akses kesehatan yang memadai dan layak.

Dalam kunjungan seharinya ke Papua Nugini, Kamis lalu, Al-Hussein mengangkat kekhawatirannya tentang kondisi pengungsi selama sesi pertemuan dengan pemerintah.

"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa ketika orang-orang ini berada di teritori kalian, mereka (pengungsi) harus bisa mengakses kebutuhan-kebutuhan dasar dan hak asasi mereka, termasuk mendapatkan perumahan dan pangan yang layak," ujar juru bicara Al-Hussein, Ravina Shamdasani.

Ia menambahkan, Komisaris Tinggi HAM PBB itu juga mengangkat kekhawatiran serupa dalam pertemuan dengan otoritas Australia dalam sejumlah pertemuan publik dan privat.

"Dia akan melakukan follow up masalah terkait dengan orang-orang yang ditangkap itu dengan Australia juga," kata Shamdasani.

Para pengungsi yang ditangkap itu dibawa ke Pulau Manus di Papua Nugini sebagai bagian dari kebijakan imigrasi Australia. Kebijakan itu melarang pengungsi yang datang menggunakan kapal untuk dimukimkan di tanah Australia.

Aplikasi permohonan pengungsi mereka diproses di Manus atau kamp-kamp terpencil di Nauru, sebelum pelamar yang lolos dimukimkan di Australia atau negara-negara ketiga lainnya.

Namun, Canberra kesulitan merelokasi para pengungsi itu sejak Manus dan Nauru beroperasi pada 2012.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya