Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Black Widow Menuju Tiang Gantungan

Heryadi/I-2
08/11/2017 00:16
Black Widow Menuju Tiang Gantungan
(Kyodo News via AP)

WAJAH Chisako Kakehi, 70, tidak menampakkan emosi ketika Hakim Ayako Nakagawa menjatuhkan vonis mati untuknya dalam sidang di Pengadilan Distrik Kyoto, Selasa (7/11). Hukuman mati itu mengakhiri kasus pembunuhan berantai yang paling menyedot perhatian warga ‘Negeri Matahari Terbit’ itu.
“Terdakwa membuat korban-korbannya meminum campuran sianida dengan tujuan membunuh. Tindakan itu dilakukan dengan persiapan matang. Saya tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati,” tutur Nakagawa saat membacakan vonis, seperti dilaporkan televisi NHK.

Sebelum sidang berjalan, Kakehi telah memberi tahu jaksa dia siap untuk digantung. “Sekalipun saya dieksekusi besok, saya akan mati dengan tersenyum,’ kata Kakehi yang mengikuti sidang dengan alat bantu pendengaran. Kakehi mendadak terkenal setelah dia dituduh meracuni suami dan teman-teman kencannya dengan racun sianida. Aksi itu kemudian membuatnya dijuluki Black Widow, laba-laba yang membunuh pasangannya setelah melakukan aktivitas seksual.

Kakehi ditangkap pada November 2014 dengan tuduhan membunuh suaminya di rumah mereka di Muko, Prefektur Kyoto, pada Desember 2013, sebulan setelah perkawinan mereka. Tidak lama kemudian dia juga didakwa atas kematian dua pria lainnya. Kakehi mencoba menghilangkan jejak dengan membuat pot tanaman tempatnya menyimpan sianida. Namun, polisi menemukan jejak sianida di tempat sampah di rumahnya.

Hakim mengatakan dia membunuh korban-korbannya itu setelah mereka menjadikannya sebagai pewaris polis asuransi jiwa mereka. “Tujuannya untuk mendapatkan uang dari orang-orang yang telah memercayainya,” tutur Nakagawa. Perempuan yang juga dijuluki ‘Poison Lady’ itu meraup sekitar 1 miliar yen (sekitar Rp118,4 miliar) selama 10 tahun melakukan aksinya itu. Namun, uang sebanyak itu akhirnya tidak bersisa lantaran dia terus merugi dalam perdagangan valas.

Korban-korbannya yang sebagian besar pria lanjut usia, sakit, dan tidak memiliki anak ditemuinya melalui biro-biro jodoh. Dalam mencari pasangan, Kakehi menetapkan syarat pasangannya harus memiliki pendapatan tidak kurang dari 10 juta yen (Rp1,1 miliar). Dia menikahi atau menjalin dengan sedikitnya 10 pria.
Kakehi awalnya menyangkal tuduhan-tuduhan itu saat sidang dimulai Juni lalu. Namun, akhirnya dia mengakui membunuh suaminya pada 2013.

Sidang itu mendapat perhatian luas warga Jepang. Lebih dari 560 orang hadir di pengadilan untuk menyaksikan sidang. Mereka harus memperebutkan 51 kursi yang tersedia di ruang sidang. Sidang kasus ini berlangsung selama 135 hari. Ini juga menjadi sidang paling lama sejak Jepang memperkenalkan sistem juri-jaksa bersama pada 2009. (AFP/Heryadi/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik