Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
INDONESIA mendapatkan kesempatan menyampaikan banyak hal soal perlindungan hak pekerja migran dan anggota keluarga mereka dalam sidang Komite Pekerja Migran PBB di Jenewa, Swiss, Selasa (5/9). Dalam sesi pertama dialog yang berlangsung selama 3 jam, Indonesia yang diwakili staf ahli bidang hubungan internasional Kementerian Ketenagakerjaan Abdul Wahab Bangkona menyampaikan sorotan dari laporan pemerintah yang telah diajukan kepada komite.
"Dari laporan inisial pemerintah, komite memberikan respons untuk kemudian menggali, mengonfirmasi, dan memperdalam informasi. Dalam putaran pertama sesi tanya jawab, Indonesia mendapat 75 pertanyaan dari tujuh anggota, satu rapporteur komite dan special rappourteur (pelapor khusus) untuk perlindungan hak-hak pekerja migran," ungkap Mulyadi, anggota delegasi dari organisasi masyarakat sipil Indonesia yang ikut bersidang di Jenewa.
Mulyadi melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, Rabu (6/9), menyebutkan komite ingin mendapat jawaban soal posisi revisi UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. "Kapan disesuaikan dengan konvensi dan kapan akan disahkan," kata Mulyadi, aktivis LSM Social Analysis and Research Institute (SARI) Surakarta. Selain itu, MoU dengan 13 negara tujuan tenaga migran dinilai belum sesuai dengan prinsip-prinsip konvensi. Karena itu, komite meminta hal itu direvisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved