Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Prancis Tolak Tudingan Duterte soal HAM

(AFP/Bas/I-1)
30/8/2017 23:31
Prancis Tolak Tudingan Duterte soal HAM
((AP Photo/Aaron Favila))

PEMERINTAH Prancis, rabu (30/8), menolak pernyataan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, bahwa sistem hukum Prancis menetapkan setiap orang bersalah hingga terbukti tidak bersalah. Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Kedutaan Besar Prancis di Manila, 'Negeri Mode' itu membantah penilaian Duterte terhadap sistem yudisial Prancis. Duterte mengkritik sistem kehakiman Prancis saat membela kebijakan perang melawan narkoba yang telah menewaskan ribuan orang. "Kami menegaskan bahwa sama seperti di Filipina, pandangan bahwa semua orang tidak bersalah sampai mereka dibuktikan bersalah ialah dasar dari sistem pengadilan Prancis. Hal itu berdasarkan pada Deklarasi Hak Kemanusiaan dan Sipil Prancis yang dideklarasikan pada 26 Agustus 1789," ungkap pemerintah Prancis dalam sebuah keterangan resmi.

"Prancis memandang penting aturan hukum, proses pengadilan, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia di seluruh negara di dunia, termasuk Filipina," imbuh pernyataan itu. Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin (28/8), Duterte dengan marah menanggapi komentar pelapor khusus PBB untuk pembunuhan di luar hukum, Agnes Callamard, mengenai tewasnya seorang pemuda berusia 17 tahun oleh polisi sebagai bagian dari perang narkoba di negara Asia Tenggara itu. Lewat akun Twitter pribadinya, Callamard menyebut tewasnya pemuda itu sebagai pembunuhan dan meminta agar tewasnya pemuda itu sebagai akhir dari perang narkoba Duterte.

Duterte yang kerap menggunakan kata-kata kasar terhadap mereka yang menentang perang melawan narkoba yang digelarnya langsung melancarkan serangan terhadap Callamard. Ketika mengetahui bahwa Callamard berasal dari Prancis, Duterte menyebut bahwa warga Prancis dianggap bersalah hingga terbukti tidak bersalah. "Di negaranya, hal itu terjadi. Dia benar-benar idiot," kata Duterte. "Di sana, seseorang bisa ditahan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hukum di Prancis menyebut bahwa Anda bersalah hingga Anda dibuktikan tidak bersalah. Itu aturan yang berlaku di sana," imbuhnya.

Duterte memenangi pemilihan presiden di Filipina dengan mudah pada tahun lalu setelah berjanji membersihkan negara itu dari narkoba dengan menggelar perang yang telah menewaskan puluhan ribu orang. Sejak pria berusia 72 tahun itu menjabat sebagai presiden pada 14 bulan lalu, polisi Filipina melaporkan sebanyak 3.500 orang tewas dalam berbagai operasi antinarkoba. PBB, Amerika Serikat, dan Uni Eropa mengutuk pelanggaran HAM yang terjadi dalam perang melawan narkoba yang digelar Duterte. Organisasi HAM menyebut apa yang terjadi di Filipina ialah kejahatan terhadap kemanusiaan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya