Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEGIAT hak-hak asasi manusia yang juga peraih Hadiah Nobel Perdamaian China Liu Xiaobo dibebaskan bersyarat dari penjara. Liu dibebaskan berdasarkan alasan medis setelah dirawat di rumah sakit karena menderita kanker hati yang parah.
Liu, 61 tahun, dijebloskan ke dalam penjara selama 11 tahun pada 2009 karena "memicu subversi terhadap kekuasaan negara" setelah membantu menulis sebuah petisi dikenal dengan nama "Piagam 08" yang menyerukan reformasi politik di China.
Pada Desember 2010, Liu dianugerahi Hadiah Perdamaian Nobel karena aktivitasnya mempromosikan hak-hak asasi menusia di China.
Hal ini menyebabkan China membekukan hubungan diplomatik dengan Norwegia. Kemudian, China dan Norwegia memulihkan hubungan pada Desember tahun lalu.
Mo Shaoping, pengacara Liu, saat ini Liu sedang dirawat karena kanker liver yang telah terlambat diobati di Shenyang dan alasan-alasan medis telah disetujui. Namun, pengacaranya tidak memberikan penjelasan lebih rinci lagi.
Biro penjara Provinsi Liaoning, tempat Shenyang berlokasi, membenarkan pembebasan bersyarat tersebut dalam sebuah pernyataan singkat di lamannya, dengan menambahkan bahwa Liu sedang dirawat oleh delapan orang yangdilukiskannya sebagai "pakar tumor terkenal".
Kementerian Keamanan Publik dan Kementerian Kehakiman China tidak segera menjawab permohonan-permohonan untuk dimintai komentar yang dikirim melaui faks.(Ant/OL-07)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved