Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
DIREKTUR Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana sudah berkoordinasi untuk memulangkan Rizieq Shihab. Tapi, itu tidak cukup karena Imigrasi perlu kelengkapan administrasi.
"Artinya, koordinasi secara lisan sudah. Tapi kita kan juga memerlukan adminitrasi kelengkapan, sehingga prosedurnya ada dan proporsional," kata Ronny di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu 31 Mei 2017.
Meski Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka, Keimigrasian tidak bisa serta-merta memulangkan Rizieq tanpa ada surat pencegahan dari instansi terkait. "Yang memiliki kompetensi penegakan hukum itu adalah penyidik Polri. Tentu koordinasi dengan melengkapi adminitrasi itu akan lebih baik sehingga memudahkan semua proses membawa kembali yang bersangkutan ke Indonesia. Apabila ada komplain, bisa dijawab bahwa prosedurnya sudah benar dan proporsional," papar dia.
Dalam prosesnya, bila Kepolisian mengeluarkan surat pencegahan kepada Keimigrasian, cara lain yang bisa ditempuh adalah menarik paspor Rizieq. Ditjen Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi di negara setempat untuk memulangkan Rizieq. Saat ini, Rizieq disebut ada di Arab Saudi.
"Dipulangkan dengan diberikan surat perjalanan, itu yang bisa kami lakukan. Namun tentu ini kan harus sesuai prosedur yang ada," tegas Ronny.
Dia mengungkapkan bahwa Kepolisian juga punya jaringan tersendiri selain jalur hubungan Keimigrasian. Polri punya jaringan Interpol dengan mekanisme sendiri.
Bila Kepolisian meminta Keimigrasian memulangkan Rizieq, kelengkapan syarat dan surat pencegahan secara resmi harus diserahkan ke Ditjen Imigrasi.
"Kita lakukan pengembalian yang bersangkutan ke negara Indonesia. Jadi tujuannya untuk memudahkan kembali ke Indonesia," pungkas Ronny.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi. Sebelum menjadi tersangka, Rizieq berulang kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun ia tidak pernah datang ke Markas Polda Metro. (mtvn/OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved