Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN India dalam waktu dekat akan memutuskan nasib seorang bocah perempuan berusia 10 tahun. Hakim akan bersidang untuk pemberian izin aborsi terhadap gadis belia yang hamil setelah diperkosa berulang kali.
"Pengadilan yang akan memutuskan, apakah anak perempuan itu bisa melakukan aborsi atau tidak," kata polisi setempat. Kisah tragis bocah itu berawal saat sering ditinggal di rumah ketika ibunya bekerja di proyek konstruksi. Pelaku, ayah tiri korban, memerkosanya berulang kali.
Perbuatan biadab tersebut terungkap pekan lalu. "Kami telah mengajukan permohon-an ke pengadilan agar korban mendapatkan izin aborsi," kata Pankaj Nain, Kepala Polisi Distrik Rohtak, Negara Bagian Haryana, India utara.
Kini, lanjutnya, masa depan anak perempuan itu ada di tangan pengadilan. Mereka yang mengajukan petisan ialah para korban perkosaan dan perdagangan manusia. Para perempuan itu meminta pengadilan agar memberikan izin aborsi kepada para korban dengan masa kehamilan tidak lebih dari 20 pekan. Namun, sejumlah aktivis mengatakan pembatasan itu harus diperluas hingga 24 minggu karena korban pemerkosaan sering kali terlambat melaporkan kehamilan.
Merujuk ke kasus yang pernah terjadi, di 2015, Mahkamah Agung India telah mengizinkan seorang korban perkosaan berusia 14 tahun untuk menggugurkan janin setelah batas waktu 20 pekan. (AFP/Hym/I-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved