Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Dalam langkah menjaga kedaulatan bangsa, bahasa Indonesia sebagai bahasa negara perlu diciptakan ketertiban penggunaannya dimanapun.
Sehingga Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Dalam peraturan tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertindak sebagai pelaksana pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.
"Untuk menyatukan visi, persepsi dan strategi dalam melaksanakan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia perlu kami melakukan konsolidasi sehingga rangkaian kegiatan penguawasan penggunaan bahasa Indonesia dapat dipahami oleh semua orang," kata Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan, Armiati Rasyid dalam konsolidasi pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (22/8).
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kegiatan konsolidasi penggunaan bahasa Indonesia di Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut dilatarbelakangi bahasa merupakan unsur fundamental yang membentuk identitas suatu bangsa.
"Bagi kita semua, bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi melainkan menjadi salah satu kedaulatan bangsa. Dalam perjalanan sejarah, dari masa perjuangan kemerdekaan hingga era globalisasi saat ini bahasa Indonesia telah memberikan bukti perangaian yang aktif dalam memperkuat jalan jati diri bangsa dan mempertahankan kedaulatan bangsa," ujar dia.
Tujuan konsolidasi daerah, merupakan tindak lanjut dari konsolidasi nasional yang dilaksanakan pada bulan Mei 2025 yang secara khusus untuk mensosialisasikan dan menyamakan persepsi terhadap Permendikdasmen 2/2025.
Di kesempatan yang sama Asisten Administrasi Umum Sekda Kaimantan Selatan, Dinansyah menjelaskan Bahasa Indonesia bukan hanya secara komunikasi, tapi juga berkah untuk bangsa untuk identitas dan cerminan peradaban kita. Karena itu, menjaga ketertiban penggunaan bahasa Indonesia, terutama jawab publik, adalah tanggung jawab kita bersama.
"Kita semua menyadari bahwa arus globalisasi, perkembang teknologi informasi, serta pencampuran budaya membawa pengaruh yang sangat kuat terhadap pola komunikasi masyarakat kita," ucapnya.
Ia berharap adanya konsolidasi bahasa Indonesia dapat terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan seluruh pemangku pendidikan untuk memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik. Baik itu pada papanan instansi, dokumen resmi, media komunikasi, maupun di lingkungan pendidikan.
"Pengawasan penggunaan bahasa bukanlah upaya untuk membatasi kreativitas. Mereka tanggung jawab kita menegakkan marwah bahasa negara. Dengan begitu bahasa Indonesia tetap tegak sebagai berkah persatuan. Sekaligus mampu bersanding dengan bahasa daerah maupun bahasa asli dalam situasi global," ujarnya.
"Saya percaya, kegiatan ini akan menunjukkan strategi dan langkah nyata yang dapat diimplementasikan di Kalimantan Selatan. Mari terjadikan momentum ini sebagai tonggak memperkuat kerudukan bahasa Indonesia di benua kita Kalimantan Selatan," pungkasnya. (H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved