Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Mencuat Salah Satu Pasangan Pamila Iluni UI Dugaan Pelanggaran Etika ASN

Syarief Oebaidillah
15/8/2025 04:59
Mencuat  Salah Satu  Pasangan Pamila  Iluni UI  Dugaan Pelanggaran Etika ASN
Ilustrasi(Dok Ist)

Pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) periode mendatang diwarnai kontroversi. Pasangan calon nomor urut tujuh, Pramudya A. Oktaviananda dan Marsyita “Syita” Crystallin, menuai kritik tajam dari sejumlah alumni terkait dugaan konflik kepentingan dan pelanggaran etika aparatur sipil negara (ASN).

Syita saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebuah posisi strategis yang bersinggungan langsung dengan kebijakan ekonomi pemerintah. Jika terpilih menjadi Sekjen Iluni UI, sejumlah pihak khawatir independensi organisasi akan terancam, khususnya dalam isu-isu sensitif yang beririsan dengan kebijakan fiskal negara.

Isu ini mencuat dalam sesi Adu Gagasan 2 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Depok, Selasa (12/8/2025). Jurnalis senior Najwa Shihab melontarkan pertanyaan langsung kepada Pramudya mengenai strategi menjaga independensi Iluni UI, mengingat calon Sekjennya merupakan pejabat tinggi di Kemenkeu.

“Mekanisme dan kontrol apa yang akan Anda siapkan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga jarak sehat dari kekuasaan, dan memastikan advokasi alumni tidak terseret kepentingan institusi tempat Sekjen bekerja?” tanya Najwa.

Pramudya menegaskan bahwa ia dan Syita maju secara independen tanpa dukungan institusi pemerintah, meski Syita telah meminta izin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Kami tidak pernah menggunakan kekuasaan atau fasilitas jabatan untuk memaksa orang memilih kami. Iluni UI harus selalu independen dan netral. Itu komitmen kami,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dipertanyakan setelah muncul laporan dari sejumlah alumni UI mengenai kegiatan kampanye terbuka pasangan nomor tujuh di beberapa titik di kantor Kemenkeu.

Berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye, kecuali fasilitas pengamanan yang melekat pada jabatan.

Fasilitas negara mencakup gedung kantor pemerintah, kendaraan dinas, dan sarana lain yang dibiayai APBN/APBD. Larangan ini berlaku untuk menjaga netralitas pejabat negara serta mencegah keunggulan akses yang dapat mengganggu prinsip keadilan dalam kontestasi.

Terkait itu, ratusan alumni UI yang adalah warga dari Ikatan Alumni UI (ILUNI UI) melaporkan Masyita Crystallin, calon Sekjen ILUNI UI nomor urut 7 yang tengah berkompetisi di pemilihan ILUNI UI karena secara terang-terangan membuka pos pemenangan Pram-Masyita (helpdesk) di wilayah Kemenkeu ,Jakarta 

Dalam keterangannya hari ini, Djuwana Abiyoso, alumni UI dari Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB UI), yang juga  salah satu pelapor, mengutarakan laporan ini hadir karena kekecewaan pada Masyita dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencoreng nama Kemenkeu juga ILUNI UI akibat tindakan serampangan tersebut.

"Kami kecewa pada Masyita, juga pada Pramudya Octavinanda yang adalah calon Ketumnya. Ini terang-terangan adalah pelanggaran, secara etik ataupun norma, secara kewajaran pun salah, ILUNI UI harus independen.Sebagai senior Pram, saya malu dan kecewa," ujar seorang pelapor, alumni Fakultas Hukum UI yang enggan disebutkan namanya.

Pelaporan ini tengah diajukan secara terbuka melalui mekanisme lapor.go.id yang memang kanal resmi pelaporan pelayanan publik. Ratusan alumni UI lainnya pun tengah menulis petisi untuk mendiskualifikasi Pram-Masyita yang ditujukan pada ILUNI UI.( H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya