Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Tim Dikti Pasang Target Sepekan

MI/PUPUT MUTIARA
23/9/2015 00:00
Tim Dikti Pasang Target Sepekan
(MI/SUSANTO)
TIM Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengambil langkah cepat atas temuan wisuda ilegal yang diselenggarakan tiga perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Yayasan Aldiana Nusantara.

Mereka langsung melakukan proses investigasi yang meliputi pendalaman data perguruan tinggi termasuk jumlah mahasiswa dan sistem pembelajaran, serta mengusut pihak-pihak yang mungkin terlibat pada wisuda ilegal tersebut.

"Kami ingin mengatasi kasus ini secara tuntas. Enggak perlu lama-lama, minggu ini selesai," ujar Ketua Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi Kemenristek Dikti Supriadi Rustad kepada Media Indonesia, kemarin.

Lebih lanjut, jelas dia, semua data yang sudah dipetakan nantinya langsung diserahkan kepada Menristek Dikti M Nasir.

Diharapkan, hasil rekomendasi dari tim penyidik itu bisa jadi bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

Tim Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi Kemenristek Dikti, Sabtu (19/9), menyidak wisuda ilegal yang diikuti 978 mahasiswa (bukan 2.222 mahasiswa) dari tiga PTS di salah satu universitas negeri di Tangerang Selatan.

Tiga PTS di bawah naungan Yayasan Aldiana Nusantara itu, yakni Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Telematika Ciputat, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Suluh Bangsa Ciputat, dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Tangerang Raya, Ciputat.

Menristek Dikti M Nasir menegaskan amat mungkin hasil investigasi akan diumumkan sepekan setelah Idul Adha. "Saat ini, kami juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki kasus itu, apa masuk pidana atau perdata," kata dia seusai jadi pembicara pada seminar Meningkatkan Kualitas SDM Indonesia yang digelar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia di Universitas Mercu Buana (UMB), Jakarta, kemarin.

Ia pun menyanggah kuasa hukum Yayasan Aldiana Nusantara Abu Bakar yang menyatakan sudah memiliki surat izin untuk menyelenggarakan pembelajaran dan wisuda. "Itu izin yang didapat hanya dari yayasan, bukan izin dari Kopertis. Karena tidak ada izin itu, kami tindak," pungkasnya.

Data terintegrasi

Ketua Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) III Illah Sailah menegaskan, jika dari penyidikan ditemukan proses pembelajaran bermasalah, yang berhak membekukan dan mencabut izin ketiga PTS nakal ialah Kemenristek Dikti. "Itu bukan wewenang Kopertis, melainkan wewenang Kemenristek Dikti," pungkasnya.

Ketua Bidang Antarlembaga dan Humas Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Arissetyanto Nugroho menyatakan agar kasus serupa tak terulang, selain mengawasi secara ketat PTS-PTS, pemerintah mesti membuat data terintegrasi dari SD hingga SMA.

"Jika PTS menerima mahasiswa baru, bisa melihat data calon mahasiswa mereka dari SD-SMA. Begitu pula, ketika ada mahasiswa yang pindah dari PTS satu ke PTS lain, bisa dicek melalui pangkalan data calon mahasiswa tersebut," ujar Arissetyanto yang juga Rektor UMB.

Ketua Umum Aptisi Edy Suandi Hamid meminta masyarakat proaktif melapor jika ada praktik penyimpangan di pendidikan tinggi. (JI/Bay/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya