DI usia 17 tahun, para remaja sudah diperbolehkan punya surat izin mengemudi (SIM) secara legal. Akan tetapi, sangat disayangkan banyak kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi usia remaja.
Sebanyak 153 ribu korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) di Asia Tenggara tahun lalu membuat kita bertanya-tanya, apakah aman menyerahkan kemudi kepada kaum remaja di jalanan kota yang semrawut? Carmudi, platform jual beli kendaraan daring teraman, menganalisis data terkini kecelakaan lalu lintas dan kaitannya dengan perkembangan pertumbuhan otak remaja untuk menjawab kekhawatiran tersebut.
Data dari World Banks menunjukkan 85% kecelakaan di seluruh dunia terjadi di negara berkembang dan 50% di antaranya terjadi di negara-negara Asia Pasifik. Indonesia menduduki peringkat kelima setelah Tiongkok, India, Afghanistan, dan Nigeria yang menjadi penyumbang korban jiwa terbanyak di seluruh dunia pada 2014. (Uda/H-5)