Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Eksekutor Kebiri Disiapkan

Puput Mutiara
18/10/2016 08:49
Eksekutor Kebiri Disiapkan
(Dok. MI)

SIKAP resmi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak dan melarang anggotanya melaksanakan eksekusi hukuman kebiri secara medis kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak membuat surut sikap pemerintah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Dalam merespons sikap IDI tersebut, pemerintah bakal mempersiapkan tenaga khusus sebagai eksekutor hukuman kebiri secara medis itu. Hal itu menyusul pembahasan mengenai penyusunan peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut atas pengesahan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 22/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana S Yembise mengatakan, yang terpenting di dalam PP tersebut nantinya secara jelas mengatur siapa yang menjadi eksekutor serta kapan eksekusi kebiri kimia itu bakal dilaksanakan. “UU memang belum mengamanatkan (eksekutor kebiri). Tapi, seandainya IDI tetap menolak, pemerintah akan membicarakan kembali apakah akan disiapkan tenaga khusus yang bisa melaksanakan kebiri,” ujarnya di sela-sela acara Jelajah Three Ends di Jailolo, Halmahera, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, ungkap Menteri Yohana yang akrab disapa Mama Yo, tenaga khusus yang dimaksud mungkin bisa dari ahli forensik atau siapa saja yang ditunjuk dengan terlebih dahulu akan dididik supaya mampu menjadi eksekutor kebiri kimia.

“Itu kalau kita bicara dalam situasi terburuk ketika IDI tidak mau, sementara UU harus tetap dilaksanakan. Tapi, sampai saat ini belum ada pembicaraan secara khusus,” imbuhnya.

Mama Yo menegaskan, dalam waktu dekat, pihaknya bersama kementerian/lembaga (k/l) terkait dalam hal ini Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan akan duduk bersama membahas PP tersebut. Tidak terkecuali, perwakilan IDI bakal diminta turut hadir guna ikut menyampaikan pandangannya dan memberikan suara.

Sulit dilaksanakan
Sementara itu, psikolog klinis forensik A Kasandra Putranto menilai wacana pemerintah yang ingin mempersiapkan tenaga khusus sebagai eksekutor kebiri justru akan semakin sulit dilaksanakan. Selain belum tentu mumpuni, juga mubazir anggaran.

“Jangankan dokter, psikolog saja belum tentu setuju karena persoalannya bukan hanya pelaku, tapi latar belakang pendidikan, ekonomi, kualitas psikologi, dan sebagainya,” ucapnya. Sehingga, menurut Kasandra, ketimbang anggar-an itu difokuskan pada pemberian hukuman bagi pelaku, lebih baik digunakan untuk melakukan pendampingan pemulihan korban. Terhadap pelaksanaannya, bisa diarahkan ke konseling.

Apalagi, jelasnya, tidak melulu faktor yang mendasari seseorang melakukan kejahatan seksual lantaran untuk memenuhi nafsu. Bisa jadi di balik itu ada gangguan pada otak yang seyogianya bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan.

“Ada kondisi saat otak se­seorang bermasalah sehingga mendo-rong dia melakukan kejahatan seksual, termasuk terhadap anak-anak,” pungkasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik