Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

1792: Monarki Prancis Dihapus

History | BBC | Dok.mi
21/9/2016 05:00
1792: Monarki Prancis Dihapus
(WIKIPEDIA)

BADAN Legislatif Prancis diminta untuk menghapuskan sistem monarki di negara itu dan menggantinya dengan mendirikan republik pertama, pada masa revolusi. Tindakan itu dilakukan setahun setelah Raja Louis XVI enggan menyetujui konstitusi baru yang banyak merugikan kekuasaannya. Louis naik takhta sejak 1774. Sejak awal dia tidak dapat mengatasi persoalan-persoalan keuangan yang diwarisi dari para pendahulunya. Pada 1789, kurangnya bahan pangan dan krisis ekonomi menjadi pemicu revolusi Prancis. Louis dan istrinya, Marie Antoinette, dipenjara pada Agustus 1792 dan sebulan kemudian sistem monarki dihapuskan. Dengan segera, bukti-bukti mengenai intrik-intrik yang dilakukan Louis dalam rangka penentangan terhadap revolusi dapat ditemukan, dan dia dijebloskan ke penjara akibat pengkhianatan.
Pada Januari 1793, Louis dinyatakan bersalah dan dihukum mati dengan guillotine pada 21 Januari. Marie Antoinette mendapat hukuman yang sama sembilan bulan kemudian.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya