Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kemendikbud Gelar Program Guru Pembelajar di DKI

Syarief Oebaidillah
14/9/2016 23:55
Kemendikbud Gelar Program Guru Pembelajar di DKI
(Istimewa)

UNTUK mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengharuskan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan Program Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar.

Program itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.

"Program ini kami gagas tidak hanya untuk guru juga kepala sekolah dan pengawas sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil juga yang non-PNS,: kata Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Surapranata seusai menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis (15/9).

Menurut Pranata, guru sebagai pendidik, memiliki peran amat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik, sehingga menjadi penentu dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Karena itu, sesuai amanat UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.

Ia melanjutkan pelaksanaan kegiatan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar didasarkan pada peta kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang diperoleh dari pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG), Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di seluruh Indonesia.

Dari peta kompetensi tersebut dapat diketahui kondisi objektif guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensi.

Pranata menegaskan, program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar merupakan upaya peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa.

Bentuk pelibatan publik dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya kegiatan Program Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Pembelajar tersebut.

Ia menambahkan, kegiatan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar dilaksanakan melalui tiga moda, yaitu moda tatap muka, moda dalam jejaring (daring) penuh, dan moda daring kombinasi tatap muka dengan daring. Pengembangan materi, infrastruktur pendukung program, pelaksana pelatihan dilakukan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perwujudan pelaksanaan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar, Ditjen GTK Kemendikbud bekerja sama dengan seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menjalin kerja sama dalam nota kesepahaman untuk melakukan peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dengan memanfaatkan hasil uji kompetensi.

Salah satu provinsi yang sudah siap melaksanakan program guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pembelajar ialah Provinsi DKI Jakarta. Kesiapan tersebut ditandai dengan penandatangan MoU antara Kemendikbud dan Pemprov DKI yang telah dilaksanakan pada Rabu (14/9) di Kantor Kemendikbud, Jakarta.

Penandatangan MoU tersebut dari pihak Kemendikbud diwakili Dirjen GTK Sumarna Surapranata. Sedangkan dari pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta diwakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Adrianto. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya