Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

PT RAPP Hentikan Kanalisasi

Putri Rosmalia Octaviyani
10/9/2016 09:44
PT RAPP Hentikan Kanalisasi
(Antara)

PERUSAHAAN perhutanan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menghentikan kegiatan pembukaan kanal di area konsesi mereka yang sempat menjadi sumber konflik dan kesa­lahpahaman dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dicegah petugas keamanan perusahaan pada saat melakukan review.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bambang Hendroyono, mengingatkan pemegang konsesi hutan tanaman industri agar menaati PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Dalam PP tersebut, disebutkan larang­an membuka lahan gambut, terlebih gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter.

“Tidak ada lagi pembukaan lahan di area gambut. Karena itu, kegiatan PT RAPP dihentikan sementara sampai diselesaikannya peta kawasan hidrologis gambut,” ujar Bambang dalam rapat yang membahas kasus pembukaan lahan gambut dan konflik sosial di area konsesi, di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, kemarin.

Rapat dihadiri Kepala BRG Nazir Foead dan sejumlah pejabat Eselon I dari BRG dan Kementerian LHK. Bambang menjelaskan Kementerian LHK dan BRG akan membentuk tim dengan melibatkan masyarakat dan PT RAPP untuk merestorasi kawasan gambut bersama 14 desa yang ada di sekitarnya. Masyarakat, imbuhnya, i­ngin tetap bisa mengelola lahan di area yang kerap jadi konflik. “Kami akan upayakan karena pada dasarnya pengelolaan kawasan konsesi dan sekitarnya harus dilakukan dengan pendekatan kebijakan perhutanan sosial berbasis masyarakat,” pungkasnya.

Sesuaikan RKU
Presiden Direktur PT RAPP Tony Wenas dalam kesempatan tersebut juga menyatakan siap melakukan restorasi gambut baik di dalam area konsesinya maupun di luarnya. Restorasi dilakukan bersama masyarakat. Berkaitan dengan hal itu, RAPP juga akan menyesuaikan rencana kerja umum (RKU) dengan kondisi kedalaman gambut.

Sebelumnya, Tony menyampaikan permohonan maaf atas insiden penghadangan terhadap Kepala BRG dan jajaran yang akan melihat area konsesi PT RAPP di Pulau Padang.

Tony mengatakan, pihaknya siap merevisi SOP terkait dengan pengamanan area. Tony juga mengklarifikasi petugas yang menghadang bukan anggota TNI/Polri seperti yang disangkakan banyak pihak.

Dia menjelaskan lahan yang telah dibuka dan berkonflik dengan masyarakat akan dikembalikan dengan mengacu ke kebijakan perhutanan sosial serta praktik dan pengetahuan lokal dalam pengelolaan gambut. Jenis tanaman kehidupan akan disesuaikan dengan usulan masyarakat. Di lokasi konflik sebelumnya, masyarakat menanam sagu.

Nazir Foead mengatakan, untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, BRG akan segera menetapkan peta untuk zona lindung pada gambut di seluruh Pulau Padang. “BRG juga akan membentuk tim untuk pengecekan kembali tata hidrologi di area konsesi,” ungkap Nazir.(RK/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik