Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
SEKOLAH dasar di Purwakarta, Jawa Barat, dilarang memberikan pekerjaan rumah (PR) mata pelajaran kepada siswa. Larangan tersebut secara resmi akan dituangkan dalam surat keputusan Bupati Purwakarta. Menurut Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, materi akademis sebaiknya dituntaskan di sekolah, tidak di rumah.
“Larangan itu akan segera dikeluarkan melalui surat keputusan bupati,” kata Dedi, dalam siaran pers kemarin. Dijelaskan, pada dasarnya pekerjaan rumah bagi siswa tetap dibolehkan, tetapi itu yang bersifat penerapan ilmu yang diajarkan di sekolah. “Untuk pekerjaan rumah akademis, itu akan dilarang,” tegasnya.
Selama ini pekerjaan rumah yang diberikan kepada siswa umumnya berupa materi akademis yang serupa dengan pekerjaan di sekolah. Dedi berpesan pekerjaan rumah sebaiknya berupa praktik terapan yang berhubungan dengan teori yang diajarkan di sekolah. “Pekerjaan rumah untuk siswa itu yang aplikatif. Misalnya biologi, siswa disuruh membuat tempe atau menanam kacang hijau di kebun, bukan di kapas, atau pekerjaan rumah membuat kain tenun,” kata Dedi.
Pekerjaan rumah, menurut Dedi, penting untuk mendo-rong siswa lebih kreatif. Jadi nantinya setiap siswa bisa saja mendapatkan PR berbeda-beda yang aplikatif sesuai dengan minat masing-masing.
Menurut rencana, larangan pemberian pekerjaan rumah akademis itu akan dituangkan ke dalam surat keputusan yang diterbitkan hari ini, yang selanjutnya akan disampaikan kepada para guru sekolah negeri di Purwakarta.
Pola pendidikan yang digagas Dedi tersebut tidak jauh berbeda dengan yang dipraktikkan di Finlandia. Di negara yang dinilai kualitas pendidikan dasarnya terbaik di dunia itu bahkan dikenal sangat rileks dalam kegiatan belajar di sekolah. Evaluasi terhadap siswa tidak seketat di Indonesia. Namun, di sana semua guru berpendidikan minimal S-2 dan memiliki kompetensi yang tinggi. (RZ/H-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved